P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Gambar tema oleh Igniel

Berbagi dengan menulis #weewblog

Wikipedia

Hasil penelusuran

Cari Blog Ini

Search Bar

[1] Ikhtiar Meninggalkan Riba dengan Membuka Rekening Bank BNI Syariah

Assalamu'alaikum sahabat semua,

Kali ini Admin akan berbagi informasi tentang mudahnya pembukaan rekening BNI Syariah. Kenapa kita harus membuka rekening di bank syariah? Ya, tentunya karena sistem pengelolaan bank nya dikelola sesuai prinsip hukum syariah dan bebas dari riba. 


Logo Bank BNI Syariah

Riba adalah salah satu dosa besar yang harus ditinggalkan oleh umat muslim. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa dosa riba yang paling rendah adalah seperti menzinahi ibu kandungnya.
“Riba memiliki tujuh puluh dua pintu, yang paling rendah seperti menzinahi ibu kandungnya. Dan sesungguhnya riba yang paling riba adalah merusak kehormatan saudaranya.” (HR.  Ath-Thabrani. Lihat silsilah shahihah no. 1871). (sumber)
 “Janganlah engkau jual emas ditukar dengan emas melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya di atas sebagian lainnya. Janganlah engkau jual perak ditukar dengan perak melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya di atas sebagian lainnya. Dan janganlah engkau jual sebagiannya yang diserahkan dengan kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan dengan kontan.” (HR. al-Bukhary dan Muslim). (sumber)
Di dalam Al-Qur'an juga terdapat ayat yang meyebutkan bahwa riba harus kita tinggalkan,
 “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba!” (QS Al-Baqarah: 278) (sumber)
Demikian sedikit penjelasan tentang riba yang telah jelas status keharaman nya, yang dosa nya dikategorikan sebagai dosa besar dan harus kita tinggalkan.

Selanjutnya tentang Bank Syariah, tentu pembaca sekalian pernah mendengarnya. Ya, Bank Syariah adalah bank yang dijalankan dengan landasan prinsip hukum syariah. Bank syariah bebas dari riba karena tidak menerapkan sistem bunga (tambahan yang didapat dari pinjaman uang yang kita tabungkan di Bank).
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah). (sumber)
Banyak orang yang sudah tahu tentang Bank Syariah tetapi mengalami kesulitan dalam pembuatan rekening Bank Syariah. Selain karena jumlah Bank Syariah di Indonesia yang belum begitu banyak dan belum tersebar merata di kota-kota di Indonesia, sebagian orang ada juga yang belum mengetahui tentang bagaimana cara pembuatan rekening bank Syariah sehingga menunda pembuatan nya.

Sebenarnya secara garis besar, pembuatan rekening di Bank Syariah hampir sama dengan bank konvensional, hanya saja di Bank Syariah saat pembuatan rekening kita akan membuat akad dengan Bank. Ada dua jenis akad yaitu akad Wardiah dan akad Mudharabah. Dalam akad Wardiah kita tidak dikenakan beban biaya ATM dan tidak ada bunga di rekening, kita hanya dikenakan biaya saat pembukaan dan penutupan rekening.

Baik akad wadiah maupun mudharabah biaya pembuatan tabungan barunya sama, yaitu:

  • Setoran awal minimal sebesar Rp100.000,00. 
  • Ganti biaya meterai seharga Rp6.000,00. 
  • Bayar kartu ATM baru jenis silver (satu kali saja) Rp5.000,00. 
  • Jika ingin mengaktifkan internet banking butuh token. Nah harga token baru sebesar Rp10.000,00. (sumber)

Sedangkan dalam akad Mudharabah untuk biaya pembuatan nya sama, hanya saja dalam akad ini Bank Syariah menerapkan sistem bagi hasil, dari uang yang kita setorkan ke rekening Bank Syariah kita selanjutnya akan digunakan pihak bank, dan jika terdapat keuntungan nantinya kita akan mendapatkan bagi hasil dari keuntungan yang didapatkan pihak bank.

Pada artikel berikutnya Admin akan menjelaskan bagaimana cara pembuatan rekening di Bank BNI Syariah dan apa saja manfaat yang bisa kita terima dengan membuka rekening di Bank BNI Syariah.


Link artikel selanjutnya silahkan klik disini.
Baca Juga
Wahyudi Eko
Berbagi dengan menulis

Related Post

Posting Komentar