P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Komisi XI DPR Fokus pada RUU Keuangan Negara, Tax Amnesty Tak Lagi Prioritas

Featured Image

Komisi XI DPR Tidak Lagi Fokus pada Tax Amnesty

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memutuskan untuk mencabut rancangan undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun depan. Keputusan ini menunjukkan bahwa komisi tersebut akan lebih fokus pada pembahasan RUU tentang Keuangan Negara.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa tidak ada rencana untuk kembali membahas tax amnesty. “Tax amnesty sudah kami cabut, sudah (resmi) dicabut,” ujarnya saat diwawancarai di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menegaskan bahwa prioritas utama komisi adalah pengembangan RUU Keuangan Negara.

Hekal menyatakan bahwa RUU yang sebelumnya disusun sebagai undang-undang prioritas tahun ini kini berubah menjadi RUU Keuangan Negara. Hal ini dilakukan guna memastikan kebijakan yang lebih jelas dan terstruktur dalam mengelola anggaran negara.

Saat ini, DPR sedang memasuki masa persidangan terakhir. Untuk memenuhi syarat pembahasan RUU Keuangan Negara, DPR akan terlebih dahulu membentuk panitia kerja (Panja). Dengan begitu, proses pembahasan akan dilakukan hingga akhir tahun ini dan berlanjut hingga tahun depan.

Sebelumnya, RUU tax amnesty masuk dalam daftar prioritas Prolegnas 2025 sebagai usulan dari Komisi XI DPR. Namun, rapat antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan RUU tersebut dari daftar prioritas. Keputusan ini juga dikonfirmasi oleh Ketua Komisi XI DPR, Mukhahamad Misbakhun, yang menyatakan bahwa tax amnesty tidak termasuk dalam Prolegnas.

Penolakan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kemungkinan dilanjutkannya tax amnesty. Ia menilai bahwa amnesti pajak yang berulang kali diberlakukan dapat memberi sinyal negatif kepada wajib pajak. “Kalau amnesti berkali-kali, itu memberi signal ke kepala pembayar pajak bahwa boleh melanggar karena nanti ke depan ada amnesti lagi,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Kebijakan pengampunan pajak sebelumnya telah dilaksanakan dua kali. Program pertama diluncurkan pada 2016-2017. Di tahun 2022, pemerintah kembali menerapkan amnesti pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Pada November 2024, rapat paripurna DPR menyetujui RUU tax amnesty untuk masuk dalam prioritas Prolegnas 2025.

Menurut Purbaya, amnesti pajak yang berulang kali diberlakukan tidak diperlukan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan lebih fokus pada optimalisasi peraturan yang sudah ada serta meminimalkan penggelapan pajak. “Seharusnya, hal ini sudah cukup,” katanya.

Langkah Kebijakan yang Lebih Efektif

Keputusan Komisi XI DPR untuk mencabut tax amnesty dari Prolegnas menunjukkan bahwa pihak legislatif lebih memilih fokus pada kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan. RUU Keuangan Negara akan menjadi prioritas utama dalam rangka memperkuat sistem pengelolaan anggaran negara.

Dengan adanya Panja yang akan dibentuk, pembahasan RUU Keuangan Negara akan lebih terstruktur dan transparan. Hal ini diharapkan bisa memberikan dasar yang kuat bagi pemerintah dalam mengelola keuangan negara secara lebih baik.

Pendekatan baru ini juga mencerminkan kesadaran bahwa pengampunan pajak bukanlah solusi jangka panjang. Dengan fokus pada peningkatan kesadaran wajib pajak dan optimalisasi kebijakan yang ada, pemerintah dan DPR berharap dapat menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan efisien.

0

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.