P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

OJK Tegaskan Peringatan Keras ke Pinjol Miskin: Izin Usaha Terancam Dicabut!

OJK Tegaskan Peringatan Keras ke Pinjol Miskin: Izin Usaha Terancam Dicabut!

Kebijakan OJK yang Tegas terhadap Perusahaan Pinjaman Online

Perkembangan dunia pinjaman online (pinjol) di Indonesia kembali menarik perhatian publik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan sikap tegas terhadap perusahaan pinjol yang belum memenuhi syarat modal minimal. Hal ini diungkapkan oleh Raja Galbay dalam unggahan di kanal YouTube-nya, yang menjelaskan bahwa OJK kini menunggu sembilan perusahaan pinjol dan empat perusahaan pembiayaan untuk mengembalikan izin usahanya.

“Jadi resmi, OJK ini sudah muak juga dengan pinjol miskin,” ujar Raja Galbay dalam videonya. Menurut data OJK, 4 dari 146 perusahaan pembiayaan belum memenuhi ketentuan modal minimal sebesar Rp100 miliar, sedangkan 9 dari 96 penyelenggara pinjol belum memiliki ekuitas minimal sebesar Rp7,5 miliar. Artinya, sebagian besar perusahaan fintech lending di Indonesia masih jauh dari standar sehat.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, menyebut bahwa semua perusahaan terkait telah menyerahkan “action plan” untuk memperbaiki modal. OJK terus memantau upaya perbaikan tersebut, mulai dari injeksi modal, penjajakan dengan investor baru, hingga opsi pengembalian izin usaha.

Namun, Raja Galbay menegaskan bahwa OJK tampaknya tidak lagi bersedia melakukan kompromi. “Pinjol miskin dilarang buka usaha di Indonesia,” ujarnya. Ia bahkan menyebut OJK “tidak peduli” baik kepada masyarakat maupun pelaku industri yang tidak sanggup memperbaiki diri.

Dampak pada Pengguna Aplikasi Pinjaman

Kondisi ini berdampak pada banyak pengguna aplikasi pinjaman seperti Kredivo dan Akulaku, yang belakangan semakin sulit mengajukan pinjaman. Beberapa bahkan ditolak tanpa alasan jelas meskipun riwayat pembayaran mereka lancar.

Selain itu, muncul laporan bahwa sejumlah investor atau lender di platform P2P lending mengalami kesulitan menarik dana investasinya, karena pinjol terkait tidak memiliki cukup likuiditas. “Para investor ini terjebak, dan OJK sampai harus memanggil pengurus perusahaan,” kata Raja Galbay.

Era Baru Pengawasan Fintech

Fenomena ini menandakan era baru pengawasan fintech. OJK kini tampak lebih tegas terhadap perusahaan yang dianggap memiliki modal pas-pasan dan rawan gagal bayar. “Kalau kamu pinjol miskin, siap-siap disapu bersih,” ujarnya menutup videonya.

Penutup

Dengan kebijakan OJK yang semakin tegas, industri pinjaman online di Indonesia diharapkan dapat lebih sehat dan bertanggung jawab. Namun, dampaknya terhadap pengguna dan investor tetap menjadi perhatian utama. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan memilih layanan finansial yang terpercaya serta sesuai regulasi yang berlaku.

0

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.