P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Pemkab Subang Dorong UMKM Gunakan Kendaraan Lokal untuk Kembangkan Daerah

Pemkab Subang Dorong UMKM Gunakan Kendaraan Lokal untuk Kembangkan Daerah

Pemkab Subang Ajak Pelaku Usaha Gunakan Kendaraan Berplat Nomor Kabupaten

Pemerago Kabupaten Subang mengajak seluruh pelaku usaha di wilayahnya untuk menggunakan kendaraan operasional dengan plat nomor Kabupaten Subang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kontribusi pajak kendaraan kepada kas daerah, yang nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Subang.

Ajakan ini disampaikan oleh Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, melalui surat resmi bernomor 000.1.7.1/1283/Bapenda tanggal 24 September 2025. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan badan usaha dan badan hukum di seluruh Kabupaten Subang.

Dalam isi surat, Bupati menyatakan bahwa kendaraan operasional milik perusahaan maupun yang beroperasi melalui kemitraan harus terdaftar menggunakan plat nomor Kabupaten Subang. “Kami menghimbau agar seluruh kendaraan operasional, baik milik perusahaan maupun hasil kerja sama dengan mitra usaha, terdaftar dengan plat nomor Kabupaten Subang,” tulis Bupati dalam surat resmi tersebut.

Menurut Bupati Reynaldy, inisiatif ini bertujuan agar pajak kendaraan yang dibayarkan oleh pelaku usaha dapat langsung masuk ke kas daerah dan dialokasikan untuk pemeliharaan infrastruktur serta peningkatan pelayanan publik. Beberapa aspek yang menjadi prioritas pembangunan antara lain jalan, jembatan, penerangan jalan, trotoar, dan fasilitas penunjang lainnya.

Bupati menuturkan bahwa ia optimistis kebijakan ini dapat memperkuat sinergi pembangunan, tidak hanya di tingkat Kabupaten Subang, tetapi juga dalam konteks Jawa Barat secara luas. “Kami percaya, pelaku usaha yang menggunakan kendaraan berplat Subang akan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Imbauan tersebut mencakup berbagai sektor usaha, seperti manufaktur, jasa, perdagangan dan distribusi barang, transportasi dan logistik, pariwisata dan perhotelan, pertanian, perkebunan, perikanan, konstruksi, properti, perbankan, hingga pengembangan energi dan usaha-usaha lainnya.

Tujuan Kebijakan Ini

Adapun tujuan utama dari kebijakan ini adalah:

  • Meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan
  • Memastikan dana pajak kendaraan langsung masuk ke kas daerah
  • Mendukung pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan penerangan jalan
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Subang

Dampak Positif bagi Pelaku Usaha

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan memberikan dampak positif bagi pelaku usaha. Dengan menggunakan kendaraan berplat nomor Kabupaten Subang, pelaku usaha dapat lebih mudah dalam mengurus administrasi dan memenuhi kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, pelaku usaha yang taat terhadap aturan pajak juga akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk pengakuan dan apresiasi dari pemerintah setempat.

Peran Masyarakat

Masyarakat juga diharapkan dapat mendukung kebijakan ini dengan memberikan informasi kepada pelaku usaha yang belum mematuhi aturan. Dengan adanya dukungan dari masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tindak Lanjut

Pemkab Subang akan terus melakukan sosialisasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Selain itu, pihak pemerintah juga akan memberikan bimbingan teknis kepada pelaku usaha agar dapat mematuhi aturan yang berlaku.

0

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.