P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

DJP Dukung Pencabutan Izin Konsultan Pajak

Featured Image

Penegakan Kode Etik Profesi Pajak dan Tindakan Hukum terhadap Pelaku Korupsi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan dukungan penuh terhadap tindakan hukum yang diambil terhadap konsultan pajak yang terlibat dalam kasus suap dan pengurangan nilai pajak. Salah satu konsultan pajak berinisial ABD bersama empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi yang melibatkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa tiga pejabat pajak yang terlibat dalam kasus ini telah diberhentikan sementara oleh DJP. Selain itu, DJP juga mendukung pencabutan izin praktik ABD sebagai konsultan pajak.

“Untuk pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Hal ini dilakukan dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” ujar Rosmauli dalam pernyataan tertulisnya.

Rosmauli menjelaskan bahwa pencabutan izin dapat dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 tahun 2022. Berdasarkan Pasal 28 ayat 1 huruf g dari aturan tersebut, pembekuan izin praktik dapat dilakukan jika konsultan pajak ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan informasi dari pihak yang berwenang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan lima orang tersangka korupsi yang terkait dengan KPP Madya Jakarta Utara dan perusahaan berinisial PT WP. Kelimanya adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara berinisial DWB, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, serta ASB sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakut. Dua tersangka lainnya adalah EY selaku Staf PT WP dan ABD.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa ABD berperan sebagai penyalur gratifikasi dari PT WP kepada oknum pejabat KPP Madya Jakut. Uang suap dicairkan melalui perusahaan milik ABD.

“PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan menggunakan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh saudara ABD selaku konsultan pajak,” ujar Asep dalam konferensi pers.

Sebelumnya, oknum pejabat pajak meminta Rp 8 miliar kepada PT WP sebagai imbalan atau fee atas penurunan nilai laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PPB) dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15 miliar. Namun PT WP hanya sanggup memenuhi fee sebesar Rp 4 miliar.

Setelah disepakati, PT WP mentransfer fee tersebut kepada PT NBK dan tercatat dalam pembukuan perusahaan sebagai uang jasa konsultan pajak. “Selanjutnya pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana commitment fee sebesar Rp 4 miliar yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura,” ujar Asep.

Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh ABD terhadap pejabat pajak AGS dan ASB. Pada Januari 2026, AGS dan ASB lalu mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya. Pada proses pendistribusian ini, tim KPK kemudian melakukan penangkapan.

0

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.