
Penetapan Tersangka dan Sanksi yang Diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengambil tindakan tegas terhadap tiga pejabat yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan penurunan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Ahad, 11 Januari 2026, bersama dengan dua orang lainnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti secara serius pegawai yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. “Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai dengan Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Berdasarkan konferensi pers KPK, tersangka yang ditetapkan antara lain adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara berinisial DWB, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, serta ASB sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakut. Dua tersangka lainnya adalah ABD sebagai konsultan pajak dan EY selaku Staf PT WP.
Rosmauli menjelaskan bahwa DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas. Pihaknya juga menegaskan tidak akan menoleransi tindakan korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, atau penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.
Selain itu, DJP berkomitmen untuk bekerja sama dan koordinatif dalam memberikan dukungan kepada KPK. Hal ini termasuk memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Evaluasi Proses Bisnis dan Peningkatan Pengawasan Internal
DJP juga melakukan evaluasi terhadap proses bisnis dan tata kelola pengawasan serta pengendalian internal di unit terkait guna mencegah terulangnya kasus serupa. “DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” ujar Rosmauli.
Awal Kasus Gratifikasi
Kasus ini bermula dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) perusahaan berinisial PT WP ke KPP Madya Jakarta Utara. Petugas KPP Madya Jakut menemukan potensi kurang bayar sebesar Rp 75 miliar dari laporan tersebut.
Selanjutnya, terjadi tawar-menawar antara perusahaan dan pejabat pajak untuk menurunkan nilai kurang bayar tersebut menjadi hanya Rp 15 miliar. Dengan syarat oknum pejabat pajak mendapat imbalan sekitar Rp 8 miliar.
Penjelasan dari KPK
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penurunan potensi pembayaran pajak dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15 miliar berarti ada kebocoran sekitar 80 persen. “Ada bargaining, tawar-menawar di situ. Turun Rp 60 miliar, hilang Rp 60 miliar kan seperti itu atau sekitar 80 persen,” ujarnya dalam konferensi pers.
Imbalan atau fee tersebut dibagi-bagi kepada beberapa oknum pejabat yang terlibat. PT WP kemudian melakukan tawar-menawar kembali agar fee turun dari Rp 8 miliar menjadi Rp 4 miliar. Setelah sepakat, pada Desember 2025, akhirnya dikeluarkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) pajak yang isinya bahwa PT WP hanya punya kekurangan bayar sebesar Rp 15,7 miliar.



Posting Komentar