P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

BEI Umumkan Status Free Float, Nasib Emiten Prajogo Pangestu Terungkap

Featured Image

Peraturan Free Float di Bursa Efek Indonesia dan Kondisi Saham Milik Prajogo Pangestu

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan aturan terkait status pemenuhan free float untuk perusahaan tercatat di pasar modal. Free float merujuk pada jumlah saham yang dapat diperdagangkan oleh publik, bukan saham yang dimiliki oleh pemegang saham besar atau pengendali. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan likuiditas pasar.

Beberapa emiten yang dimiliki oleh Prajogo Pangestu, salah satu tokoh bisnis ternama di Indonesia, masih dalam proses pemenuhan ketentuan free float. Berikut adalah kondisi masing-masing saham tersebut:

PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN)

Saham BREN memiliki free float sebesar 12,3%, yang masih di bawah ambang batas minimum 12,5% yang ditetapkan BEI. Oleh karena itu, BREN diberi tenggat waktu hingga 31 Maret 2027 untuk memenuhi persyaratan tersebut.

PT Barito Pacific Tbk. (BRPT)

Berbeda dengan BREN, BRPT telah berhasil memenuhi ketentuan free float. Saat ini, free float BRPT mencapai 26,7%, jauh di atas ambang batas minimal. Hal ini menunjukkan bahwa BRPT sudah memenuhi standar kepatuhan BEI.

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA)

Saham TPIA belum memenuhi ketentuan free float. Free float saat ini hanya berada pada angka 10,6%. Dengan demikian, TPIA juga diberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2027 untuk meningkatkan jumlah free float menjadi 12,5%.

PT Chandra Daya Investasi Tbk. (CDIA)

CDIA juga belum memenuhi ketentuan free float. Free float saham CDIA saat ini hanya sebesar 10%, yang masih jauh dari ambang batas minimal 12,5%. Oleh karena itu, CDIA juga wajib memenuhi syarat tersebut sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN)

Saham CUAN memiliki free float sebesar 14,9%, yang masih di bawah ambang batas minimal 15%. Meskipun mendekati batas, CUAN tetap harus memenuhi syarat tersebut sebelum 31 Maret 2027.

PT Petrosea Tbk. (PTRO)

Sementara itu, PTRO telah berhasil memenuhi ketentuan free float. Free float saat ini mencapai 27,7%, yang jauh di atas ambang batas minimal. Ini menunjukkan bahwa PTRO sudah memenuhi standar kepatuhan BEI.

Ketentuan Free Float yang Ditetapkan BEI

BEI memberlakukan aturan free float yang berbeda tergantung pada nilai kapitalisasi pasar perusahaan. Perusahaan tercatat dengan kapitalisasi pasar paling sedikit Rp5 triliun per 31 Maret 2026 wajib memenuhi free float paling kurang 12,5% pada 31 Maret 2027 dan paling kurang 15% pada 31 Maret 2028.

Sementara itu, perusahaan dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun per 31 Maret 2026 wajib memenuhi free float paling kurang 15% pada 31 Maret 2029.

Perusahaan dengan free float antara 12,5% hingga di bawah 15% per 31 Maret 2026 wajib meningkatkan free float menjadi paling kurang 15% pada 31 Maret 2027.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan tercatat memiliki tingkat likuiditas yang cukup agar investor dapat lebih mudah melakukan transaksi di pasar modal.

Kesimpulan

Kondisi free float perusahaan tercatat di BEI terus diawasi dan diperketat agar pasar modal semakin sehat dan transparan. Bagi emiten seperti milik Prajogo Pangestu, pemenuhan ketentuan free float menjadi hal penting yang harus dipenuhi sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Keberhasilan dalam memenuhi aturan ini akan berdampak positif terhadap reputasi dan kinerja perusahaan di pasar modal.

0

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.