
Jenis-Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Hak Pekerja
Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah situasi yang sangat menantang bagi para pekerja. PHK bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti tekanan keuangan perusahaan atau perubahan strategi bisnis. Dalam praktik ketenagakerjaan, PHK sering kali menjadi isu yang sensitif karena dampaknya langsung terhadap kehidupan pekerja serta stabilitas perusahaan.
Di Indonesia, PHK dibagi menjadi dua jenis utama: PHK sukarela dan PHK tidak sukarela. PHK sukarela terjadi tanpa ada paksaan dari pihak mana pun, misalnya saat karyawan meninggal dunia, masa kontrak habis, atau mengundurkan diri secara sadar. Sementara itu, PHK tidak sukarela terjadi akibat tindakan tertentu dari pekerja, seperti melanggar aturan perusahaan, sering mangkir, atau diberhentikan karena alasan lain yang diatur dalam undang-undang.
Alasan PHK yang Mengharuskan Pekerja Menerima Pesangon
Pemerintah telah menetapkan beberapa alasan PHK yang wajib memberikan pesangon kepada pekerja. Beberapa contohnya termasuk:
- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.
- Perusahaan mengalami kerugian dan melakukan efisiensi.
- Perusahaan tutup karena merugi selama 2 tahun berturut-turut.
- Perusahaan mengalami penundaan pembayaran utang.
- Perusahaan bangkrut.
- Adanya permohonan PHK dari pekerja karena perbuatan perusahaan.
- Perusahaan tutup karena keadaan memaksa.
- Putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
- Pekerja mengundurkan diri setelah memenuhi syarat.
- Pekerja mangkir kerja selama 5 hari tanpa keterangan sah.
- Pekerja melakukan pelanggaran berulang.
- Pekerja ditahan pihak berwajib selama 6 bulan.
- Pekerja mengalami cacat akibat kecelakaan kerja atau sakit berkepanjangan.
- Pekerja pensiun atau meninggal dunia.
Rincian Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja menegaskan bahwa pekerja yang di-PHK memiliki hak atas kompensasi, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Besaran masing-masing komponen bergantung pada alasan PHK dan masa kerja pekerja.
Uang Pesangon
Besaran uang pesangon diberikan berdasarkan lama masa kerja: - Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan upah - Masa kerja 1–2 tahun: 2 bulan upah - Masa kerja 2–3 tahun: 3 bulan upah - Masa kerja 3–4 tahun: 4 bulan upah - Masa kerja 4–5 tahun: 5 bulan upah - Masa kerja 5–6 tahun: 6 bulan upah - Masa kerja 6–7 tahun: 7 bulan upah - Masa kerja 7–8 tahun: 8 bulan upah - Masa kerja > 8 tahun: 9 bulan upah
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK diberikan jika masa kerja minimal 3 tahun: - Masa kerja 3–6 tahun: 2 bulan upah - Masa kerja 6–9 tahun: 3 bulan upah - Masa kerja 9–12 tahun: 4 bulan upah - Masa kerja 12–15 tahun: 5 bulan upah - Masa kerja 15–18 tahun: 6 bulan upah - Masa kerja 18–21 tahun: 7 bulan upah - Masa kerja > 21 tahun: 8 bulan upah
Uang Penggantian Hak (UPH)
UPH mencakup hak-hak normatif yang belum diterima pekerja, seperti sisa cuti tahunan, biaya pulang, dan hak lain sesuai perjanjian kerja.
Cara Menghitung Besaran Pesangon PHK
Total pesangon dihitung dengan rumus: Total Pesangon = (UP x Indeks Alasan PHK) + UPMK + UPH
Indeks alasan PHK bervariasi, misalnya: - PHK karena efisiensi atau perusahaan tutup: indeks 1 - PHK karena pelanggaran berat: indeks 0,5
Perusahaan juga dapat mengurangi jumlah pesangon sebesar 0,5 kali atau setengah dari jumlah pesangon jika alasan PHK terkait efisiensi, tutup, atau bangkrut. Namun, pekerja tetap berhak atas UPMK tambahan sebesar satu kali ketentuan.



Posting Komentar