P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Eks ASN Gresik Tipu SK PPPK untuk Biaya Nikah Anak, Raup Rp 350 Juta

Eks ASN Gresik Tipu SK PPPK untuk Biaya Nikah Anak, Raup Rp 350 Juta

Pengakuan Terdakwa dalam Kasus Pemalsuan SK PPPK

Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur, kembali menggelar sidang terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sidang berlangsung pada Rabu (12/8/2026), dan terdakwa Antoni (47) mengakui tindakan ilegalnya.

Modus Penipuan yang Menghebohkan

Antoni, mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipecat pada tahun 2019, mengaku nekat membuat SK palsu untuk menipu calon PPPK. Ia menggunakan jasa pengetikan dan stempel rakitan untuk memperkuat kepercayaan korban. Dalam kesaksian di hadapan Majelis Hakim, ia menyebut bahwa seluruh uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari serta pesta pernikahan anaknya.

Awal Mula Kenalan dengan Oknum PNS

Terdakwa Antoni mengungkap awal mula kenal dengan Agus Priyono, pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gresik. Pertemuan terjadi di sebuah kantin dekat Kantor Baznas Gresik. Agus kemudian menawarkan peluang kerja sebagai PPPK dengan imbalan uang Rp 100 juta.

Antoni mengatakan, dua orang yang datang ke rumahnya membawa uang muka sebesar Rp 75 juta. Sisanya ditransfer ke rekening BRI atas nama istri terdakwa. Ia memberikan kwitansi sebagai bukti transaksi, lalu Agus meminta fee sebesar Rp 12,5 juta.

Penggunaan Nama dan Foto Kepala Dinas

Untuk meyakinkan korban, Antoni menggunakan nomor WhatsApp lain dalam satu telepon genggam. Ia memasukkan nama dan foto Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo. Percakapan tersebut discreenshot dan dikirim ke Agus Priyono.

Alasan Dipecat dan Penggunaan Uang

Antoni menjelaskan bahwa alasan utama ia melakukan pemalsuan adalah karena dipecat dari ASN pada 2019 dan kebutuhan hidup, termasuk biaya pernikahan anak. Uang tersebut telah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Ia juga mengungkap bahwa SK palsu dibuat melalui jasa pengetikan dan pembelian stempel. Setelah itu, SK diberikan kepada Pak Agus di Kantor Pemkab Gresik dan diserahkan kepada Pak Taufik.

Bantahan terhadap Keterangan Agus Priyono

Antoni membantah keterangan Agus Priyono tentang dugaan utang piutang dan kekurangan pembayaran mobil. Menurutnya, uang yang ditransfer adalah bagian dari fee setiap pendaftaran korban. Ia juga menegaskan bahwa Agus tidak pernah menitipkan anaknya untuk diloloskan sebagai PPPK.

Penasihat Hukum Sebut Terdakwa Tak Kenal Korban

Penasihat hukum terdakwa, Debby Puspita Sari, menyatakan bahwa terdakwa sama sekali tidak mengenal para korban. Semua korban dibawa oleh Agus dan mendapatkan bagian uang fee sekitar Rp 300 juta.

Sidang Ditunda untuk Tuntutan Jaksa

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Gresik Donald Everly Malubaya akhirnya ditunda pekan depan. Agenda berikutnya adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dugaan Pemalsuan SK PPPK

Dalam dugaan pemalsuan SK PPPK dan penipuan, terdakwa Antoni telah meraup uang ratusan juta rupiah dari para korban yang mencapai belasan orang. Para korban setor mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.


0

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.