:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pencuri-rumah-di-Kelumpang-Hulu-Kotabaru-diringkus.jpg)
Penipuan Investasi oleh Oknum CPNS Pemkot Prabumulih
Seorang oknum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Prabumulih berinisial AH akhirnya ditangkap oleh polisi setelah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kejadian ini menimpa korban yang merupakan tetangganya sendiri, yaitu Winda Wati (38), yang mengalami kerugian hingga Rp620 juta.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada 26 Februari 2026 ketika korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Prabumulih. Dalam laporan tersebut, korban mengaku menjadi korban penipuan oleh AH, yang menawarkan investasi berupa proyek pengadaan barang di instansi tempatnya bekerja dengan janji keuntungan besar.
Pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka menawarkan investasi tersebut kepada korban di rumahnya. Karena mempercayai tetangganya dan tergiur iming-iming keuntungan, korban menyetujui dan menyerahkan uang sebagai modal investasi.
Namun, seiring berjalannya waktu, uang modal serta keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. Saat korban menagih, pelaku memberikan alasan dengan menunjukkan beberapa surat dari perusahaan yang mengklaim adanya penundaan pembayaran. Hingga kini, tidak ada kejelasan terkait pengembalian dana tersebut.
Penyidikan dan Barang Bukti
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Selain itu, mereka juga memeriksa pihak-pihak terkait serta mengumpulkan dokumen pendukung.
Sebelum ditangkap, Unit Pidum telah melayangkan surat panggilan kepada AH untuk memberikan keterangan sebagai tersangka. Setelah datang pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, AH langsung diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita antara lain: * Surat Perjanjian Komitmen Fee yang dibuat pada periode September hingga Desember 2025 (memuat nominal transaksi, komitmen fee, dan tanda tangan para pihak). * Dokumen Perjanjian Lainnya yang mencatat nominal uang, komitmen fee, serta rencana pengembalian modal secara bertahap. * Satu bundel salinan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Prabumulih.
Imbauan Kepolisian
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau janji keuntungan besar tanpa memastikan legalitas serta mekanismenya terlebih dahulu. Ia menegaskan pentingnya untuk lebih berhati-hati dalam melakukan investasi atau menyerahkan uang kepada pihak lain.
"Pastikan terlebih dahulu legalitas kegiatan, kejelasan perjanjian, tujuan penggunaan dana, serta kredibilitas pihak yang menawarkan. Jangan sampai tergiur keuntungan tanpa mempertimbangkan risikonya," jelas AKP Jon Kenedi.
Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat Pasal 492 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.



Posting Komentar