P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Pemprov Sulbar Akan Bayar Gaji ke-13 dan THR PPPK 2026 Setelah Terima Rp60 M dari Pusat

Pemprov Sulbar Akan Bayar Gaji ke-13 dan THR PPPK 2026 Setelah Terima Rp60 M dari Pusat

Tambahan Anggaran Rp70 Miliar untuk Belanja Pegawai Pemprov Sulbar

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kini memiliki kesempatan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai yang sebelumnya terbatas. Hal ini berkat dana tambahan sebesar Rp70 miliar yang diberikan oleh pemerintah pusat. Dengan penambahan anggaran tersebut, Pemprov Sulbar dapat memperluas masa penganggaran belanja pegawai hingga akhir tahun.

Kebutuhan Belanja Pegawai Dapat Dipenuhi

Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) mengungkapkan bahwa tambahan anggaran ini sangat penting dalam menunjang kebutuhan pegawai. Sebelumnya, Pemprov Sulbar hanya mampu menganggarkan belanja pegawai selama 10 bulan. Namun, dengan adanya dana tambahan dari pemerintah pusat, masa penganggaran bisa diperpanjang hingga empat bulan lagi.

"Kurang lebih Rp70 miliar," kata SDK saat diwawancarai Tribun-Sulbar.com seusai membuka Latpim 3 di Ruang Teater Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, keterbatasan anggaran sebelumnya menyebabkan Pemprov Sulbar tidak mampu memenuhi kebutuhan belanja pegawai secara penuh. Namun, dengan tambahan dana tersebut, kebutuhan belanja pegawai hingga akhir tahun dapat terakomodasi.

THR dan Gaji ke-13 PPPK Jadi Prioritas

Selain itu, tambahan anggaran juga akan digunakan untuk memenuhi hak-hak pegawai, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). SDK menjelaskan bahwa hal ini menjadi prioritas utama dalam penggunaan dana tambahan tersebut.

"Iya, termasuk hari Lebarannya dengan gaji 13," ungkap SDK.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya, Pemprov Sulbar hanya mampu menganggarkan belanja pegawai selama 10 bulan karena keterbatasan dana. Namun, dengan adanya tambahan dana dari pemerintah pusat, kini kebutuhan tersebut dapat dipenuhi.

Apresiasi kepada Pemerintah Pusat

SDK menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat yang telah memberikan tambahan anggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai Pemprov Sulbar. Ia menilai bahwa bantuan tersebut sangat penting dalam menjaga kesejahteraan dan kenyamanan kerja para pegawai.

Meski demikian, terkait apakah tambahan anggaran tersebut telah sepenuhnya masuk ke kas daerah, SDK menyerahkan kepastian teknisnya kepada pihak terkait. Ia menegaskan bahwa pencairan dana tersebut akan diatur sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Persiapan untuk Tahun Depan

Sementara itu, untuk kebutuhan belanja pegawai pada tahun 2027, SDK mengatakan bahwa Pemprov Sulbar masih harus menunggu aturan dari pemerintah pusat. Ia menekankan bahwa kebijakan anggaran untuk tahun depan akan ditentukan setelah adanya regulasi yang jelas dari pemerintah pusat.

Dengan adanya tambahan anggaran ini, Pemprov Sulbar berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan dan kesejahteraan bagi para pegawai. Hal ini juga menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas dan kelangsungan operasional pemerintahan di wilayah Sulbar.

0

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.