BROKERJA.COMKesaksian pendakwah Dennis Lim lihat kondisi Nikita Mirzani di balik jeruji besi, soroti satu perubahan.
Artis Nikita Mirzani masih mendekam di balik jeruji besi akibat tersandung perkara hukum.
Ia divonis enam tahun penjara usai terbukti melakukan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski masih memperjuangkan nasibnya lewat proses peninjauan kembali (PK), namun Nikita disebut sudah nampak tenang menjalani kehidupannya di balik sel tahanan.
Hal ini terungkap dari kesaksian pendakwah Dennis Lim yang belum lama ini bertausyiah di Rutan Pondok Bambu tempat Nikita ditahan.
Dennis Lim mengaku, melihat perubahan pada Nikita Mirzani.
Menurutnya, artis pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu sekarang lebih legowo menerima keadaan.
"Kelihatan lebih legowo sih ya daripada kalau mungkin di awal-awal agak kesal," Kata Dennis Lim kepada awak media, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (7/9/2026).
"Kita tahu beliau ekspresif ya, enggak suka bilang enggak suka atau gimana."
"Tapi ketika udah di sana apalagi ikut ngaji gitu ya. Ya, alhamdulillah bisa nerima, enggak mempermasalahkan lagi tentang itu," sambungnya.
Dennis Lim juga mengungkap obrolannya dengan Nikita.
Bahkan, ia menyebut bintang film Nenek Gayung itu kini menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah SWT.
"Dan yang paling penting tambah yakin ke Allah juga beliaunya bahwa ya keadilan Allah pasti akan datang," terang Dennis Lim.
"Siapapun yang berbuat salah kalau dapat hukuman itu kebaikan dari Allah juga untuk menggugurkan dosa-dosa dan kesalahan."
"Kalaupun ada yang jahatin sampai akhirnya terfitnah, siapapun itu di luar sana ya juga akan ada tanggung jawabnya nanti di hadapan Allah," tambahnya.
Proses PK Berlanjut di MA
Perjalanan hukum Nikita Mirzani melalui upaya Peninjauan Kembali (PK) kini memasuki babak baru.
Berkas permohonan PK yang diajukan Nikita Mirzani telah selesai diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan kini sudah diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).
Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan, proses pemeriksaan berkas oleh majelis hakim di tingkat pengadilan negeri telah rampung.
"Majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa Peninjauan Kembali-nya (Nikita Mirzani) sudah selesai memeriksa. Berkas sudah dikirim ke Mahkamah Agung," kata Halida di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (27/8/2026).
Setelah berkas diterima MA, proses perkara tersebut kini berlanjut ke tahap pemeriksaan di tingkat kasasi luar biasa tersebut.
Halida menyebut berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), majelis hakim yang akan menangani permohonan PK Nikita Mirzani juga telah ditetapkan.
"Berdasarkan SIPP yang ada, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali dari Nikita Mirzani juga telah ditunjuk," lanjutnya.
Dengan selesainya pemeriksaan di PN Jakarta Selatan dan telah ditunjuknya majelis hakim di MA, Nikita Mirzani kini tinggal menunggu putusan atas permohonan PK tersebut.
"Saat ini (statusnya) masih menunggu putusan dari majelis hakim tersebut," pungkas Halida.
Permohonan PK tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pelanggaran UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys.
Sebelumnya, Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh PN Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2025.
Putusan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys.
(BROKERJA.COM/Tribunnews.com)



Posting Komentar