Ringkasan Berita:
- dr. Iqbal masih melayani pasien, termasuk ibu hamil, di Poli Kandungan RSUD Lebong.
- RSUD Lebong menyebut belum ada pelanggaran profesional dr. Iqbal dalam menjalankan tugasnya.
- Pihak rumah sakit masih melakukan klarifikasi dan menunggu rekomendasi dari POGI.
- Belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada dr. Iqbal terkait persoalan dengan selebgram Leonakanza.
- dr. Iqbal merupakan satu-satunya dokter spesialis obstetri dan ginekologi di RSUD Lebong sehingga pelayanan tetap berjalan.
Laporan Wartawan BROKERJA.COM, M Rizki Wahyudi
BROKERJA.COM, LEBONG -Persoalan dr. Muhammad Iqbal, Sp.OG dengan selebgram Leonakanza masih menjadi sorotan.
Namun, di tengah persoalan tersebut, dr. Iqbal masih menjalankan tugasnya sebagai dokter spesialis obstetri dan ginekologi di RSUD Lebong.
Dari pantauan BROKERJA.COM, pelayanan kesehatan di RSUD Lebong tetap berjalan seperti biasa.
Pasien masih datang untuk mendapatkan pelayanan, termasuk ibu hamil yang membutuhkan pemeriksaan di Poli Kandungan.
Pelayanan di poli tersebut juga masih ditangani oleh dr. Iqbal.
Lantas, mengapa dr. Iqbal masih diperbolehkan memberikan pelayanan kepada pasien?
Direktur RSUD Lebong, dr. Meinoffiandi Leswin, mengatakan hingga saat ini belum ada pelanggaran yang berkaitan dengan profesionalisme dr. Iqbal selama menjalankan tugas di RSUD Lebong.
"Pelayanan di bidang obstetri dan ginekologi RSUD Lebong tetap berjalan seperti biasa. Sementara ini tidak ada pelanggaran yang disebabkan oleh dr. MI, Sp.OG, terkait profesionalisme beliau dalam bekerja di RSUD Lebong," sampai Meinoffiandi.
Menurut Meinoffiandi, pihak rumah sakit memang masih melakukan proses klarifikasi terkait persoalan yang ramai beredar di media sosial.
RSUD Lebong juga masih berkoordinasi dengan Persatuan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) untuk mendapatkan rekomendasi.
"Sementara ini RSUD telah mengklarifikasi, kita juga berkoordinasi dengan POGI, jadi masih berproses," lanjut Meinoffiandi.
Satu-satunya Dokter Spesialis Kandungan
Ada alasan lain mengapa pelayanan Poli Kandungan tetap berjalan.
Saat ini, dr. Iqbal merupakan satu-satunya dokter spesialis obstetri dan ginekologi yang bertugas di RSUD Lebong.
Karena itu, pelayanan untuk pasien, termasuk ibu hamil, tetap harus diberikan.
Meinoffiandi menegaskan pelayanan kepada masyarakat menjadi perhatian utama pihak rumah sakit.
"Intinya pelayanan tetap berjalan. Karena pasien-pasien kita membutuhkan pelayanan kesehatan," tutupnya.
Belum Ada Sanksi untuk dr Iqbal
Meinoffiandi memastikan hingga saat ini belum ada sanksi yang dijatuhkan RSUD Lebong kepada dr. Iqbal terkait persoalan tersebut.
Manajemen rumah sakit masih menunggu hasil proses klarifikasi dan rekomendasi dari POGI sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Artinya, persoalan yang beredar di media sosial tersebut belum sampai pada keputusan adanya pelanggaran profesi maupun pemberian sanksi kepada dr. Iqbal.
Sementara proses tersebut berjalan, pelayanan Poli Kandungan di RSUD Lebong tetap dibuka seperti biasa.
Hal ini juga dilakukan karena RSUD Lebong merupakan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Lebong yang tetap harus memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
dr Iqbal Sebut Persoalan Murni Masalah Pribadi
Sebelumnya, dr. Muhammad Iqbal akhirnya muncul ke publik setelah persoalannya dengan selebgram Leonakanza ramai di media sosial.
Dalam video klarifikasinya, dr. Iqbal memperkenalkan diri dan menegaskan persoalan tersebut merupakan masalah pribadi dengan pemilik akun media sosial di Instagram.
"Perkenalkan, nama saya dr. Muhammad Iqbal, spesialis obstetri dan ginekologi," kata Iqbal dalam video klarifikasinya.
Ia juga menegaskan persoalan tersebut tidak berkaitan dengan Kirana Clinic Curup, tempatnya bekerja.
"Sehubungan dengan adanya pemberitaan atas nama saya, pemilik akun media sosial yang ada di Instagram, saya ingin menegaskan bahwa permasalahan tersebut tidak berkaitan dengan Kirana Clinic Curup," ujarnya.
Iqbal juga menyebut persoalan tersebut bukan berkaitan dengan tindakan medis, praktik, maupun tugasnya sebagai dokter.
"Sekali lagi saya ingin menegaskan, permasalahan tersebut bukanlah permasalahan tindakan medis maupun praktik atau tugas profesi saya," katanya.
Menurut Iqbal, persoalan tersebut murni masalah pribadi antara dirinya dengan pemilik akun media sosial di Instagram.
"Sehingga, permasalahan tersebut murni permasalahan antara pribadi saya dengan pemilik akun media sosial yang ada di Instagram," ungkapnya.
Dalam video tersebut, Iqbal juga menyatakan siap menerima konsekuensi dari persoalan yang terjadi.
Ia bahkan mengaku siap menerima sanksi dari Kirana Clinic Curup maupun RSUD Lebong apabila nantinya ada keputusan terkait persoalan tersebut.
"Segala akibat dari permasalahan saya dengan RSUD Lebong maupun Kirana Clinic Curup, saya siap menanggung atas diri saya," katanya.
"Saya siap menerima sanksi apa pun dari Kirana Clinic Curup maupun RSUD Lebong terkait dengan permasalahan pribadi saya dengan pemilik akun media sosial yang ada di Instagram," kata Iqbal.
POGI Bengkulu Panggil Iqbal
Persoalan yang dikaitkan dengan Iqbal tersebut juga telah ditindaklanjuti Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Cabang Bengkulu.
Ketua POGI Cabang Bengkulu, dr. Taufik Hidayat, Sp.O.G., Subsp.Onk, menyampaikan bahwa pihaknya turut prihatin atas kejadian tersebut.
Namun, POGI Bengkulu belum dapat mengambil kesimpulan karena persoalan tersebut masih berada dalam tahap klarifikasi.
Menurut Taufik, terdapat dua sisi yang perlu dilihat dalam menyikapi persoalan tersebut, yakni apakah kasus yang mencuat berkaitan dengan etika profesi atau justru masuk ke ranah hukum.
“Jadi, tetap ada dua sisi yang harus kita lihat, satu apakah sisi ini terkait dengan etik profesi atau pelanggaran kode etik yang terjadi di masyarakat,” kata Taufik saat diwawancarai BROKERJA.COMdi RS M Yunus Bengkulu, Jumat (4/9/2026).
Ia menjelaskan, POGI pada dasarnya memiliki sejumlah fungsi terhadap para anggotanya.
Di antaranya melakukan pembinaan, meningkatkan keilmuan, serta mendorong peningkatan profesionalitas anggota.
Dalam kasus Iqbal, POGI Bengkulu telah melakukan langkah awal dengan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan.
Taufik mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan mengenai dugaan komunikasi melalui pesan pribadi yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.
“Apakah betul beliau yang melakukan chat secara pribadi, itu masih simpang siur sampai sekarang,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah memanggil Iqbal untuk memberikan klarifikasi.
Dalam keterangannya kepada organisasi profesi, Iqbal membantah bahwa dirinya yang melakukan komunikasi sebagaimana yang dipersoalkan.
“Kemarin kami sudah memanggil juga beliau untuk melakukan klarifikasi, tetapi tanggapan beliau memang itu bukan beliau yang melakukan,” jelas Taufik.
Karena informasi yang beredar masih belum sepenuhnya jelas, POGI Bengkulu memilih menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum menentukan langkah organisasi.
Tindakan POGI
Menurut Taufik, apabila persoalan tersebut nantinya masuk ke ranah hukum, maka penyelesaiannya menjadi kewenangan aparat atau lembaga hukum yang berwenang.
“Kalau ranah hukum, tentu organisasi profesi tidak berhak untuk mencampuri itu. Tetapi kalau terkait dengan etik pelayanan atau etik profesi, maka organisasi berhak untuk memberikan pembinaan,” katanya.
Ia menyebut, apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran etik profesi, organisasi dapat mengambil sejumlah langkah sesuai kewenangannya.
Langkah tersebut dapat berupa pembinaan, teguran, hingga pemberian sanksi atau hukuman sesuai ketentuan organisasi dan mekanisme yang berlaku.
“Kalau terkait dengan etik pelayanan atau etik profesi, maka organisasi berhak untuk memberikan pembinaan, yang kedua memberikan teguran, yang ketiga memberikan hukuman,” tutupnya.
POGI Bengkulu hingga kini masih menunggu perkembangan proses klarifikasi untuk memastikan duduk perkara sebenarnya sebelum menentukan sikap lebih lanjut terhadap kasus tersebut.



Posting Komentar