P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

BPMP minta data 1.244 anak tidak sekolah di Sorong diverifikasi

BPMP minta data 1.244 anak tidak sekolah di Sorong diverifikasi
Ringkasan Berita:
  • Verifikasi Data: BPMP Papua Barat meminta Pemkot Sorong memverifikasi data 1.244 anak yang terdeteksi tidak sekolah.   
  • Penyebab Utama: Terjadi akibat perbedaan data Dapodik-Disdukcapil, terkendala biaya, merasa cukup sekolah, serta disabilitas.   
  • Payung Hukum: Pemkot Sorong didorong menerbitkan Perwali pembentukan tim kerja daerah sesuai Perpres 3/2026.   
  • Solusi Penanganan: Anak terdata akan diarahkan kembali bersekolah, baik jalur formal maupun kesetaraan (Paket A, B, C).  
 

BROKERJA.COM, SORONG – Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Papua Barat meminta data 1.244 anak yang terdeteksi tidak sekolah di Kota Sorong, Papua Barat Daya, segera diverifikasi.

Verifikasi bertujuan untuk memastikan status pendidikan setiap anak yang tercantum dalam data tersebut.

Perwakilan BPMP Provinsi Papua Barat, Nanang Basir Umkabu, mengatakan data itu diperoleh dari selisih antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Untuk saat ini yang paling tinggi angka anak tidak sekolah adalah Kota Sorong. Ada sekitar 1.244 anak yang terdeteksi tidak sekolah. Namun, data ini harus diverifikasi lagi,” kata Nanang.

Menurutnya, anak yang tercatat dalam data tersebut belum tentu benar-benar tidak mengikuti pendidikan. Karena itu, dibutuhkan pencocokan data secara langsung berdasarkan nama dan alamat masing-masing anak.

“Data yang tercatat di Disdukcapil perlu di-cross-check dengan data Dapodik. Operator sekolah, operator dinas, dan operator kelurahan yang nantinya dapat melakukan verifikasi data tersebut,” ujarnya.

Nanang menjelaskan, proses verifikasi dapat melibatkan dinas pendidikan, operator sekolah, serta pemerintah kelurahan.

Pencocokan data harus dilakukan secara cermat karena Kota Sorong merupakan daerah penyangga sekaligus tujuan perpindahan masyarakat dari berbagai daerah.

Anak tidak sekolah dalam pendataan tersebut mencakup penduduk berusia 6 hingga 18 tahun yang belum pernah bersekolah, putus sekolah, atau tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

“Misalnya, anak putus sekolah di kelas 5 SD atau kelas 8 SMP. Kemudian anak yang sudah lulus SD tetapi tidak melanjutkan ke SMP, atau lulus SMP tetapi tidak melanjutkan ke SMA,” jelasnya.

Berdasarkan data yang tersedia, tiga faktor penyebab anak tidak melanjutkan pendidikan adalah, adanya anggapan bahwa pendidikan yang ditempuh sudah cukup, keterbatasan biaya, serta kondisi disabilitas.

“Yang paling tinggi itu merasa sudah cukup, kemudian alasan biaya. Faktor yang juga termasuk tinggi adalah anak-anak difabel atau penyandang disabilitas,” katanya.

BPMP Provinsi Papua Barat mendapat tugas melakukan sosialisasi dan pendampingan mengenai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah.

Pendampingan tersebut salah satunya dilakukan di Kota Sorong untuk mendorong pemerintah daerah menyiapkan kebijakan dan langkah penanganan anak tidak sekolah.

Nanang mengatakan Pemerintah Kota Sorong perlu menyusun peraturan wali kota sebagai payung hukum pembentukan tim kerja daerah.

Tim tersebut nantinya diketuai oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan melibatkan perangkat daerah terkait secara lintas sektor.

Tim kerja daerah bertugas melakukan verifikasi data sekaligus menyusun langkah pencegahan dan penanganan agar anak-anak tersebut dapat kembali memperoleh layanan pendidikan.

Anak yang kembali menempuh pendidikan, lanjut Nanang, tidak harus mengikuti jalur pendidikan formal.

Mereka dapat memperoleh layanan melalui pendidikan nonformal dan program pendidikan kesetaraan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), seperti Paket A, Paket B, dan Paket C.

Nanang menambahkan Perpres Nomor 3 Tahun 2026 mulai berlaku pada 26 Januari 2026. Pemerintah Kota Sorong diharapkan telah memiliki peraturan wali kota sebelum 26 Januari 2027.

“Tim kerja tersebut nantinya diketuai Bappeda dan melibatkan dinas terkait secara lintas sektor untuk menangani anak tidak sekolah di daerah,” katanya.(BROKERJA.COM/ismail saleh)

0

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.