
Penindakan Bea Cukai Batam terhadap Perdagangan Satwa Liar
Bea Cukai Batam baru-baru ini menyerahkan barang bukti hasil penindakan berupa 10 buah paruh Burung Rangkong Gading dan 43 buah taring Beruang Madu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam. Penyerahan tersebut dilakukan pada Jumat (24/10) siang, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga hukum dan melestarikan satwa yang dilindungi.
Barang bukti ini berasal dari satwa langka dan dilindungi yang sebelumnya diamankan oleh petugas Bea Cukai Batam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Global Logistik Bersama, Kota Batam, pada Selasa (9/9/2025). Awalnya, kecurigaan muncul setelah hasil pemindaian x-ray menunjukkan ketidaksesuaian antara citra barang dengan dokumen yang menyebutkan kiriman tersebut sebagai aksesoris motor.
Dari pemeriksaan fisik, ditemukan bahwa paket tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan dan sertifikat sanitasi produk hewani. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa barang yang dikirim adalah bagian dari satwa liar yang terancam punah dan dilarang diperdagangkan secara internasional. Paket ilegal ini dikirim melalui jasa titipan J&T Express dari Bandar Lampung dengan tujuan Tanjung Pinang melalui Batam.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menekankan bahwa langkah ini merupakan wujud sinergi antar instansi. Ia menjelaskan bahwa barang bukti telah diserahkan kepada Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Batam BBKSDA Riau selaku instansi berwenang. Menurutnya, langkah ini mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Perwakilan BKSDA Batam menyampaikan apresiasi atas kecepatan tindakan Bea Cukai. Kolaborasi antara kedua instansi ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi, yang sering memanfaatkan celah dalam jasa logistik dan pengiriman barang.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa barang bukti ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, ketidakbenaran pemberitahuan barang dalam dokumen pabean juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Bea Cukai Batam menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap arus barang kiriman, khususnya yang berpotensi digunakan untuk peredaran barang terlarang dan ilegal. Komitmen ini dijalankan untuk menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan kepabeanan dan perlindungan terhadap ekosistem nasional. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelestarian lingkungan dan satwa liar di Indonesia.



Posting Komentar