P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Kemenhub Catat 207 Ribu Kendaraan Listrik

Featured Image

Jumlah Kendaraan Listrik di Indonesia Mencapai 207.748 Unit

Pada tanggal 24 Juni 2025, Kementerian Perhubungan mencatat jumlah kendaraan listrik yang beroperasi di Indonesia mencapai 207.748 unit. Dari total tersebut, sebanyak 207.418 unit merupakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Muiz Thohir, saat memberikan keterangan di Jakarta pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Berdasarkan rincian data yang diperoleh, sepeda motor menjadi jenis kendaraan listrik yang paling banyak digunakan. Jumlahnya mencapai 196.051 unit. Diikuti oleh mobil listrik dengan jumlah 77.227 unit, kemudian bus sebanyak 638 unit, kendaraan roda tiga sebanyak 617 unit, dan mobil barang sebanyak 266 unit.

Dukungan Pemerintah untuk Pengguna Kendaraan Listrik

Muiz menyatakan bahwa pemerintah memberikan dukungan terhadap pengguna kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya mendorong transportasi yang berkelanjutan. Menurutnya, pemberian insentif merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dalam mempromosikan penggunaan transportasi ramah lingkungan.

Salah satu contohnya adalah untuk kendaraan sepeda motor listrik. Pemerintah hanya mengenakan tarif senilai Rp 1 juta untuk mendapatkan sertifikat uji tipe (SUT). Hal ini jauh lebih murah dibandingkan dengan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021, yang menetapkan biaya SUT sebesar Rp 25 juta.

Selain itu, insentif juga berlaku bagi kendaraan listrik lainnya seperti mobil dan bus. Untuk mobil listrik, penerbitan SUT mendapatkan potongan harga menjadi Rp 5 juta dari harga yang biasanya sebesar Rp 30 juta.

Kebijakan Pengenaan Tarif PNBP

Untuk meningkatkan jumlah konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik berbasis baterai, Kementerian Perhubungan menerapkan kebijakan pengenaan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga 0 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di tengah masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga memberikan pengurangan biaya uji konversi sebesar 10 persen dari biaya uji reguler. Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.

Tujuan Utama: Mengurangi Emisi Gas Buang

Menurut Muiz, langkah-langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dalam mendukung transportasi berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa kebijakan-kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi emisi gas buang dan menjaga kualitas lingkungan.

Dengan peningkatan jumlah kendaraan listrik, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap lingkungan dan memenuhi target pemerintah dalam mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Selain itu, penggunaan kendaraan listrik juga diharapkan mampu mengurangi polusi udara dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

0

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.