Celios Menilai Pengangkatan Menteri Pertanian sebagai Kepala Bapanas Melanggar Hukum
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyatakan bahwa pengangkatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) melanggar Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ia menilai pemerintah tidak menghormati aturan hukum yang telah ditetapkan.
Nailul menegaskan bahwa pengangkatan tersebut bertentangan dengan Pasal 32 undang-undang tersebut. Pasal ini melarang seorang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara, komisaris, atau direksi perusahaan swasta atau negara. Selain itu, larangan juga berlaku untuk posisi pimpinan organisasi yang dibiayai oleh negara.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengangkat Amran Sulaiman sebagai kepala Bapanas dinilai sebagai bagian dari kebijakan yang terus-menerus melanggar aturan. Sebelumnya, ada beberapa contoh seperti penunjukan Menteri Investasi/Kepala BPKM Rosan Roeslani sebagai Kepala Danantara, serta Wakil Menteri Komunikasi Digital Angga Raka yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah di Istana Negara.
Potensi Konflik Kepentingan
Nailul menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi konflik kepentingan akibat perbedaan fungsi antara Bapanas dan Kementerian Pertanian. Bapanas bertugas melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan pasokan, stabilisasi harga, hingga kerawanan pangan. Sementara Kementerian Pertanian memiliki tanggung jawab meningkatkan penyediaan pangan dalam negeri.
Menurut Nailul, hal ini memunculkan pertanyaan bagaimana Kepala Bapanas dapat memanggil menteri untuk duduk bersama terkait pangan tanpa adanya kepentingan organisasi. Ia khawatir kebijakan stabilisasi harga pangan akan cenderung memihak kepentingan pertanian, bukan konsumen.
Penetapan Keputusan Presiden
Presiden Prabowo sebelumnya mengangkat Amran Sulaiman sebagai Kepala Bapanas, menggantikan Arief Prasetyo Adi yang resmi dicopot dari jabatan tersebut. Pemberhentian dan pengangkatan Kepala Bapanas termaktub dalam Keputusan Presiden Nomor 116/P Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut disebutkan: “Mengangkat Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional.”
Dokumen tersebut ditetapkan oleh kepala negara pada 9 Oktober 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Lewat dokumen itu pula Prabowo menetapkan Amran sebagai pengganti Arief yang telah menjabat sejak 2022 setelah dilantik mantan presiden Jokowi sebagai kepala Bapanas.
Posting Komentar