P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Direktur Jenderal Pajak Selidiki Dugaan Premanisme di Kanal Lapor Pak Purbaya

Featured Image

Penelusuran Aduan Premanisme Pegawai Pajak Dilakukan DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang melakukan penelusuran terkait aduan mengenai premanisme yang dilaporkan melalui kanal ‘Lapor Pak Purbaya’. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengundang pelapor untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan tersebut.

Bimo menjelaskan bahwa investigasi sedang dalam proses. “Sedang kita lakukan investigasi, belum dapat kasusnya. Dari pelapor sudah kami undang,” ujar Bimo saat berada di kantor Kementerian Koordinator Perkonomian, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025. Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum bisa memastikan kebenaran dari laporan tersebut. “Karena dari pelapor belum memberikan informasi,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima aduan masyarakat melalui pesan singkat WhatsApp. Salah satu isu yang disampaikan berkaitan dengan Account Representative (AR) atau pejabat pelaksana Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tigaraksa, di Banten, yang diduga melakukan tindakan premanisme.

Dalam pertemuan media di kantor pusat Dirjen Pajak, Senin, 20 Oktober 2025, Bimo menyatakan bahwa pihaknya telah meminta bawahan untuk merespons aduan tersebut. Ia menegaskan bahwa Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (Kitsda) DJP sudah diperintahkan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Terkait kanal pengaduan di Lapor Pak Purbaya yang terkait dengan AR Tigaraksa, saya sudah langsung perintahkan teman-teman di Direktorat Kitsda untuk menindaklanjuti,” jelas Bimo.

Meskipun demikian, menurut Bimo, informasi yang disampaikan melalui WhatsApp sangat terbatas atau kurang lengkap. Oleh karena itu, DJP harus melakukan klarifikasi dan konfirmasi mengenai jenis premanisme yang dimaksud. Karena itu, DJP tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Bimo menjelaskan bahwa setiap aduan ‘Lapor Pak Purbaya’ memiliki sifat yang berbeda-beda. Beberapa di antaranya bersifat perbaikan kebijakan atau policy, ada juga yang berkaitan dengan perbaikan administrasi. Di bagian perbaikan kebijakan, terdapat laporan kejahatan atau fraud. Laporan semacam itu akan langsung masuk ke Direktorat Jenderal Kitsda. Untuk perbaikan kebijakan, laporan akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. Jika kesalahan yang dilaporkan besar dan berdampak signifikan, laporan tersebut akan dikirim ke unit anti-fraud.

Bimo berharap pelapor bisa masuk ke sistem pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system. “Mudah-mudahan dari si pelapor bisa juga masuk ke sistem whistle blow kita, menunjukkan AR yang disebut preman itu yang mana dan atas indikasi apa sehingga bisa disimpulkan itu premanisme. Tentu kami, seperti komitmen saya juga sejak awal, fraud sedikitpun akan saya tindak bahkan akan saya pecat,” ucapnya.

0

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.