P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

PT ABM Diduga Masuki Hutan Lindung Tanpa Izin, BPK Temukan Pelanggaran Berat di Kabaena

Featured Image

Temuan BPK Mengungkap Dugaan Pelanggaran Pertambangan di Hutan Lindung

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melakukan audit terhadap pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batubara, dan batuan. Hasil audit tersebut menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Agrabudi Baramulia Mandiri (ABM) dalam aktivitas pertambangan di kawasan Hutan Lindung (HL).

Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) auditorat keuangan IV nomor 13/LHP/XVII/05/2024 tanggal 20 Mei 2024. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa PT ABM diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yang merupakan salah satu persyaratan wajib untuk penggunaan lahan di kawasan hutan.

Wilayah Tambang di Kecamatan Kabaena Barat

Berdasarkan temuan BPK, area tambang seluas 28,17 hektare berada dalam wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ABM di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana. Meskipun areal tersebut berstatus Area Penggunaan Lain (APL), namun masih termasuk dalam kategori Hutan Lindung. Oleh karena itu, aktivitas pemanfaatan lahan harus dilengkapi izin PPKH.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT ABM belum mengantongi izin tersebut. Luasan areal bukaan lahan dalam wilayah IUP yang berstatus Hutan Lindung belum dilengkapi dengan persyaratan perizinan berupa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Kewajiban Dana Jaminan Reklamasi dan Pascatambang

Selain itu, BPK juga mencatat bahwa PT ABM belum menempatkan dana Jaminan Reklamasi serta Pascatambang. Kewajiban penempatan dana tersebut bertujuan sebagai jaminan agar perusahaan melakukan pemulihan lahan pasca aktivitas pertambangan.

Ketiadaan dana jaminan tersebut meningkatkan risiko kerusakan lingkungan secara permanen jika area tambang ditelantarkan setelah eksploitasi. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat Kabaena Barat merupakan salah satu wilayah yang selama ini menghadapi tekanan ekologis akibat maraknya aktivitas pertambangan.

Respons Masyarakat dan Lingkungan

Pemerhati lingkungan dan sejumlah warga setempat mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk penghentian aktivitas penambangan serta proses penegakan hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT ABM terkait temuan BPK tersebut. Namun, isu ini telah menarik perhatian publik dan memicu diskusi mengenai tanggung jawab perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan.

Langkah yang Diperlukan

Dari temuan BPK, terlihat bahwa pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, terutama di kawasan hutan. Pemerintah daerah dan lembaga terkait perlu segera menindaklanjuti temuan ini dengan mengambil tindakan yang sesuai, seperti pemeriksaan lebih lanjut, penegakan hukum, dan peningkatan pengawasan terhadap perusahaan tambang.

Selain itu, diperlukan kesadaran dari masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk tetap mengawasi kegiatan pertambangan agar tidak merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Dengan demikian, keberlanjutan lingkungan dapat tercapai sambil tetap mendukung pembangunan ekonomi.

0

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.