P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Indef Soroti Pemilihan Anggito Abimanyu Jadi Ketua LPS

Featured Image

Penunjukan Anggito Abimanyu sebagai Ketua LPS Dinilai Tidak Sesuai Mekanisme Seleksi

Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Fadhil Hasan, mengkritik proses penunjukan Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK-LPS). Menurutnya, penunjukan ini tidak dilakukan melalui mekanisme seleksi yang biasanya digunakan dalam pengisian jabatan strategis di lembaga negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan keadilan dalam pemilihan pejabat publik.

Fadhil menyatakan bahwa penunjukan yang terkesan mendadak ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintah dan DPR. Ia menilai bahwa proses pemilihan seharusnya dilakukan secara terbuka dan kompetitif agar memastikan adanya pimpinan yang kredibel dan akuntabel.

"Jadi, untuk memberikan posisi kepada Anggito, ia ditunjuk sebagai Ketua LPS. Tapi memang menimbulkan tanda tanya dari sisi prosedur dan mekanisme karena yang bersangkutan tidak mengikuti proses seleksi sejak awal," ujarnya dalam pesan singkat.

Proses Pemilihan Harus Diulang

Fadhil menegaskan bahwa penunjukan Anggito Abimanyu menjadi ketua DK-LPS tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pemilihan anggota dewan komisioner. Ia menyarankan agar proses pemilihan kembali dilakukan agar Anggito memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi dari awal.

"Saya kira ini menjadi preseden kurang baik. Artinya, baik pemerintah maupun DPR telah menyimpang dari aturan yang berlaku dalam pemilihan Dewan Komisioner LPS. Seharusnya, proses pemilihannya diulang dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi sejak awal," katanya.

Anggito Gantikan Purbaya yang Kini Jadi Menteri Keuangan

Anggito Abimanyu resmi menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS setelah Purbaya diangkat menjadi Menteri Keuangan. Dengan penugasan barunya di LPS, Anggito harus mundur dari posisinya sebagai Wakil Menteri Keuangan. Hal ini terjadi di tengah isu pembatalan pembentukan Badan Penerimaan Negara yang sebelumnya dirancang berada di bawah kepemimpinannya.

Latar Belakang Anggito Abimanyu

Anggito Abimanyu lahir di Bogor, Jawa Barat pada 19 Februari 1963. Ia meraih gelar sarjana ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1985. Selanjutnya, ia melanjutkan pendidikan S2 dan meraih gelar Master of Science dari University of Pennsylvania, Philadelphia, Amerika Serikat (AS) pada 1989. Pada 1993, Anggito meraih gelar Doctor of Philosophy dari universitas yang sama.

Dalam perjalanan karier, Anggito pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) di Kementerian Keuangan pada periode 2003-2010. Sebelumnya, ia aktif di Kemenkeu sebagai Anggota Dewan Ekonomi Nasional dan menjadi Staf Ahli Menteri Keuangan Republik Indonesia pada 1999-2023. Bahkan, ia sempat menjadi Research Fellow di World Bank, Washington DC pada 1992-1994.

Selain itu, Anggito juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kementerian Agama Republik Indonesia. Pada 2015-2017, ia menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Pada 21 Oktober 2024, Anggito Abimanyu resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Keuangan Kementerian Republik Indonesia dalam Kabinet Merah Putih masa jabatan 2024–2029.

0

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.