P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Kemenkeu Tuntut Ribu Wajib Pajak Tunggakan

Penagihan Pajak: Tugas Utama Direktorat Jenderal Pajak

Kementerian Keuangan tidak hanya fokus pada penagihan terhadap 200 wajib pajak besar, tetapi juga terhadap ribuan penunggak pajak yang memiliki tunggakan. Dalam sebuah acara media gathering Kemenkeu 2025 di Jakarta, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyampaikan bahwa jumlah penunggak pajak sangat banyak, mencapai ribuan. Namun, sebagian dari mereka dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sementara sebagian lainnya menjadi tugas khusus karena kompleksitas dan nilai yang besar.

Yon menjelaskan bahwa penagihan terhadap penunggak pajak merupakan bagian dari tugas rutin DJP. Ia menambahkan bahwa daftar 200 penunggak pajak yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa adalah kasus-kasus dengan nilai besar dan kompleksitas tinggi, sehingga membutuhkan perhatian lintas unit serta waktu penyelesaian yang lebih panjang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan peraturan turunannya mengatur bahwa piutang pajak baru tercatat ketika surat ketetapan pajak (SKP) telah disetujui oleh wajib pajak atau berkekuatan hukum tetap setelah seluruh proses hukum selesai. Hal ini menjadi dasar dalam pengelolaan penagihan pajak.

Faktor Penyebab Penunggakan Pajak yang Lama

Menurut Yon, sebagian penunggak pajak yang tercatat memiliki kasus yang berlangsung lama karena beberapa faktor. Di antaranya adalah proses hukum yang masih berjalan, kondisi wajib pajak yang telah pailit, serta nilai piutang yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa meskipun ada penunggakan yang lama, hal tersebut bukan berarti dibiarkan begitu saja, melainkan memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Yon memastikan bahwa penagihan terhadap seluruh piutang pajak, termasuk 200 wajib pajak besar yang menjadi sorotan, akan terus dilakukan hingga akhir tahun. "Ini akan kita kelola sampai dengan akhir tahun. Bahkan kita selesaikan dimana yang bisa kita selesaikan dalam waktu cepat," ujarnya.

Ia menekankan bahwa proses bisnis DJP salah satunya adalah penagihan piutang pajak. "200 (wajib pajak) ini adalah highlight karena jumlahnya yang besar," tambahnya.

Target Penagihan Rp 60 Triliun

Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Purbaya menyampaikan bahwa pihaknya akan mengejar 200 wajib pajak besar untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan potensi serapan mencapai Rp 60 triliun. "Kami punya daftar 200 penduduk pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp 50 triliun sampai Rp 60 triliun," ujarnya.

Per September 2025, sebanyak 84 dari 200 penunggak pajak inkrah sudah melakukan pembayaran dengan nilai Rp 5,1 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa upaya penagihan yang dilakukan oleh DJP mulai menunjukkan hasil.

Proses Penagihan yang Berkelanjutan

Penagihan pajak bukan hanya sekali dilakukan, tetapi merupakan proses yang berkelanjutan dan memerlukan koordinasi antarunit. DJP terus berupaya mempercepat proses penagihan, terutama untuk kasus-kasus yang memiliki nilai besar dan kompleksitas tinggi. Selain itu, pihaknya juga terus memperbaiki sistem pelaporan dan pemantauan agar dapat lebih efektif dalam menangani penunggakan pajak.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan komitmen penuh dari pemerintah, diharapkan penagihan pajak dapat lebih efisien dan efektif. Hal ini penting untuk menjaga keadilan dalam sistem perpajakan serta meningkatkan pendapatan negara.

0

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.