P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Aturan Baru PT Pupuk Indonesia Larang Pejabat Bawa Istri ke Dinas

Featured Image

Peraturan Baru Pupuk Indonesia Mengenai Kegiatan Kedinasan

PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menerbitkan Surat Edaran Penegasan Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Kedinasan yang berlaku sesuai prinsip Good Corporate Governance. Surat ini dikeluarkan pada 27 September 2025, setelah isu mengenai penggunaan fasilitas perusahaan oleh istri Direktur Utama, Kuntari Laksmitadewi Wahyuningdyah, menjadi perhatian publik. Ia dilaporkan turut serta dalam perjalanan dinas ke luar negeri, termasuk ke Bangkok, Thailand, dalam acara International Fertilizer Association (IFA) 2023.

Dalam video yang diterima oleh media, Kuntari terlihat hadir bersama anak, ajudan, dan sekretaris pribadi dalam berbagai agenda nonformal seperti wisata kuliner. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian penggunaan fasilitas perusahaan. Sebelumnya, aturan perusahaan menyatakan bahwa hanya pasangan dari direksi yang boleh mendampingi dalam perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri, dengan fasilitas pesawat kelas bisnis.

Kuntari juga tercatat sebagai staf di Direktorat Portofolio dan Pengembangan Usaha PT Pupuk Indonesia. Dalam pernyataannya, Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia, Yehezkiel Adiperwira, menjelaskan bahwa perusahaan menjalankan arahan dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), pemegang saham utama. Pada April 2025, Danantara meminta agar operasional perusahaan dijalankan secara profesional, efektif, dan efisien.

Aturan baru yang dikeluarkan kini melarang pengurus perseroan membawa pasangan dalam perjalanan dinas luar negeri. Yehezkiel menegaskan komitmen perusahaan untuk menjaga profesionalitas dan integritas dalam implementasi kebijakan ini. “Kami berkomitmen untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan konsisten,” katanya.

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, dalam surat edarannya menekankan pentingnya meminimalkan penggunaan protokoler dalam kegiatan operasional dan bisnis sehari-hari. Aturan ini merujuk pada instruksi Danantara, di mana protokoler hanya digunakan untuk acara kenegaraan atau undangan resmi yang memerlukan tata cara keprotokolan.

Rahmad juga menekankan bahwa perjalanan dinas harus dilakukan untuk mendukung pencapaian sasaran perusahaan sesuai rencana jangka panjang maupun tahunan. Ia menegaskan bahwa perjalanan dinas bukanlah tunjangan tambahan, tetapi bagian dari tugas kedinasan.

Jumlah peserta perjalanan dinas dibatasi sesuai tujuan perjalanan, dengan mempertimbangkan efektivitas dan pengelolaan risiko. Untuk perjalanan dinas luar negeri yang bertujuan seminar, workshop, sosialisasi, dan kegiatan serupa, prinsip efektivitas, efisiensi, selektivitas, dan kepentingan strategis perusahaan harus dipenuhi.

Selain itu, setiap perjalanan dinas wajib dilaporkan dan dievaluasi secara berkala, disertai rencana tindak lanjut yang jelas sebagai bagian dari program aksi korporasi dan perencanaan periode selanjutnya.

Perusahaan juga menegaskan bahwa kegiatan seremonial, olahraga, maupun hobi tidak boleh dilakukan selama jam kerja, kecuali jika sangat mendesak. Hal ini dilakukan untuk menjaga fokus pada aktivitas bisnis dan operasional yang lebih produktif.

0

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.