P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

CEO Indodax: Bitcoin Siap Tembus US$ 200 Ribu Akibat Kebijakan Baru Trump

Featured Image

Prediksi Harga Bitcoin oleh William Sutanto

CEO Indodax, William Sutanto, menyatakan bahwa harga bitcoin memiliki peluang besar untuk mencapai angka US$ 200 ribu atau sekitar Rp 3,2 miliar. Prediksi ini dibuat dengan asumsi kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebesar 16.283. Menurutnya, faktor utama yang mendorong perkembangan harga bitcoin adalah kebijakan baru yang diambil oleh Presiden AS, Donald Trump.

William mengungkapkan prediksinya saat berada di Bali setelah menghadiri sesi diskusi CFX Crypto Conference pada Kamis, 21 Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa dirinya masih yakin bahwa harga bitcoin bisa mencapai kisaran US$ 150 hingga 200 ribu dolar. Hal ini didasarkan pada kebijakan pemerintahan Trump yang dinilai sangat pro terhadap industri kripto, termasuk bitcoin.

Salah satu contoh kebijakan yang mendukung adalah undang-undang Genius Act yang baru saja ditandatangani oleh presiden dari Partai Republik tersebut pada 18 Juli 2025. Undang-undang ini diharapkan dapat memperkuat industri aset kripto, termasuk bitcoin. Meskipun regulasi ini masih dalam tahap legislasi dan belum sepenuhnya diimplementasikan, William percaya bahwa ketika regulasi mulai diterapkan dan bisnis mulai menggunakan aturan tersebut, akan menjadi dorongan besar bagi para investor, terutama dari AS, untuk lebih dalam lagi masuk ke dunia kripto.

“Dari situ, permintaan (demand) akan sangat besar, dan permintaan yang besar akan meningkatkan harga,” ujarnya.

Pada hari Kamis, 14 Agustus 2025, harga bitcoin sempat melampaui level US$ 124.000 atau sekitar Rp 2,01 miliar, melewati rekor sebelumnya yang tercatat pada pertengahan Juli lalu. Berdasarkan data dari Coinbase melalui TradingView, bitcoin pernah menyentuh level tertinggi US$ 124.450 sebelum kemudian mengalami koreksi ke kisaran US$ 121.670.

Donald Trump baru saja menandatangani Rancangan Undang-undang (RUU) Genius Act menjadi undang-undang. Langkah ini menetapkan kerangka kerja regulasi untuk jenis mata uang digital yang dikenal sebagai stablecoin. Laman The Verge pada Sabtu, 19 Juli 2025, melaporkan bahwa GENIUS Act menciptakan aturan untuk entitas yang menerbitkan stablecoin, yang nilainya terkait dengan aset seperti dolar AS. Aturan ini mencakup siapa saja yang diperbolehkan menerbitkan stablecoin, bagaimana mereka harus menyimpan cadangan, apa yang terjadi jika terjadi kebangkrutan, serta kewajiban untuk mencegah pencucian uang.

Upacara penandatanganan dilakukan di Gedung Putih dan dihadiri oleh para pelaku industri kripto, termasuk CEO Coinbase dan Tether. Dalam kesempatan itu, Trump menyebut pemerintahan Joe Biden (Presiden AS sebelumnya) yang tidak mendukung pengembangan industri kripto. “Saya mengeluarkan kalian dari begitu banyak masalah,” kata Trump, seperti dikutip dari Antara.

Myesha Fatina Rachman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

0

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.