P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Di Balik Langkah Tegas Kejagung, Harta Musim Mas dan Permata Hijau Disita

Featured Image

Kejaksaan Agung Ambil Tindakan Tegas Terkait Sisa Pembayaran Uang Pengganti

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah tegas terkait sisa pembayaran uang pengganti (UP) dari dua perusahaan besar, yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Total nilai yang masih harus dibayarkan mencapai Rp4,4 triliun. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dari kedua korporasi tersebut dalam menyelesaikan kewajiban mereka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), yang juga melibatkan Wilmar Group.

Untuk memastikan kepatuhan dan kepastian pembayaran, Kejagung melakukan penyitaan aset milik Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Penyitaan ini dilakukan sebagai jaminan agar dana yang diperlukan bisa segera dipenuhi. Aset yang disita mencakup berbagai jenis aset seperti perkebunan kelapa sawit hingga pabrik-pabrik yang dimiliki oleh kedua perusahaan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyitaan aset tersebut dilakukan secara sementara. Ia menjelaskan bahwa nilai dari aset yang disita melebihi jumlah kewajiban UP yang belum dibayarkan. Secara detail, sisa UP yang belum dibayarkan dari Musim Mas Group mencapai Rp3,7 triliun, sedangkan untuk Permata Hijau Group sebesar Rp752 miliar.

"Nilainya itu, aset yang disita berdasarkan appraisal itu sudah melebihi dari sisa uang pengganti yang dibayarkan," ujar Anang saat dikonfirmasi. Hal ini menunjukkan bahwa Kejagung memiliki persiapan yang matang dalam menghadapi kemungkinan ketidakpatuhan dari kedua perusahaan tersebut.

Aset akan Dilelang Jika Tidak Dilunasi

Anang menegaskan bahwa jika Musim Mas Group dan Permata Hijau Group tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai perjanjian, maka aset yang telah disita akan dilelang. Pelelangan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi CPO yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Namun apabila mereka tidak komit terhadap perjanjiannya, maka aset yang ada, akan kita lakukan sita dan kita lelang untuk menutupi daripada uang pengganti kerugian negara," tambahnya. Ini menunjukkan bahwa Kejagung siap mengambil tindakan tegas jika diperlukan.

Dana Hasil Korupsi Digunakan untuk Kesejahteraan Rakyat

Dalam catatan bisnis, total dana yang telah kembali ke negara mencapai Rp13,2 triliun pada Senin (20/10/2025). Uang tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti tiga korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi CPO. Perinciannya adalah sebagai berikut:

  • Wilmar Group: Rp11,8 triliun
  • Musim Mas Group: Rp1,18 triliun
  • Permata Hijau Group: Rp186 miliar

Uang belasan triliun ini diserahkan ke negara oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo menyampaikan bahwa nilai uang yang diserahkan ke Kemenkeu akan memberikan dampak besar bagi masyarakat. Contohnya, dana sebesar Rp13 triliun dapat digunakan untuk memperbaiki lebih dari 8.000 sekolah. Selain itu, uang ini juga bisa digunakan untuk membangun sekitar 600 kampung nelayan modern di berbagai daerah.

"Rp13 triliun ini kita bisa memperbaiki dan merenovasi 8.000 sekolah lebih. Kalau satu kampung nelayan kita anggarkan Rp22 miliar, maka uang ini bisa membangun 600 kampung nelayan. Satu kampung bisa menampung sekitar 5.000 orang. Artinya, sekitar 5 juta rakyat Indonesia bisa hidup layak," ujar Prabowo. Dengan demikian, dana hasil rampasan kasus rasuah ini dapat menjadi investasi penting bagi masa depan bangsa melalui pengembangan sumber daya manusia unggul.

0

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.