P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Kebijakan Purbaya yang Mengkhawatirkan Pengusaha Lelang Pontianak

Kebijakan Purbaya yang Mengkhawatirkan Pengusaha Lelang Pontianak

Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas Mengancam Pelaku Usaha Lelang di Pontianak

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait larangan impor pakaian bekas menimbulkan kekhawatiran besar bagi para pelaku usaha lelong di Kota Pontianak. Bagi banyak pedagang pakaian bekas, aturan ini dianggap sebagai ancaman terhadap sumber penghasilan mereka.

Adi Fitrianto, seorang pedagang lelong di kawasan Pasar Tengah, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut belum disertai solusi konkret untuk pelaku usaha kecil. Ia menilai bahwa meskipun pemerintah berencana menghidupkan UMKM, namun definisi UMKM yang dimaksud masih tidak jelas. "Katanya mau menghidupkan UMKM, tapi yang dimaksud UMKM itu yang seperti apa?" tanyanya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekannya adalah bagian dari pelaku ekonomi menengah ke bawah. "Kami ini juga bagian dari pelaku ekonomi menengah ke bawah," ujarnya saat ditemui di kawasan Pasar Tengah Pontianak, Jalan Kapten Marsan, Kecamatan Pontianak Kota, pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Adi berharap pemerintah tidak hanya membatasi impor, tetapi juga memberikan jalan keluar agar usaha kecil tetap bisa bertahan. Ia menegaskan bahwa para pelaku usaha thrifting siap mengikuti aturan pajak atau regulasi yang jelas. Namun, ia menolak jika kebijakan tersebut berupa larangan total terhadap impor pakaian bekas. "Kalau cuma nolong kalangan atas, itu bukan UMKM. Kita ini pelaku ekonomi menengah ke bawah. Kalau memang mau diatur lewat pajak atau regulasi yang jelas, kami siap, asal jangan dilarang total," katanya.

Selain itu, Adi juga menyampaikan kekecewaannya terhadap inkonsistensi pemerintah dalam mengatur arus impor. Menurutnya, di satu sisi impor pakaian bekas dilarang, tetapi di sisi lain produk impor lain masih marak dijual bebas di e-commerce. "Sekarang ekonomi kan sudah global. Barang-barang luar negeri dijual bebas di Shopee atau Tokopedia. Kalau mau adil, seharusnya perlakuannya sama. Jangan kami yang kecil malah ditekan," ujarnya.

Hingga kini, Adi mengaku belum ada pendampingan maupun sosialisasi dari pemerintah daerah atau pusat terkait kebijakan ini. Ia berharap pemerintah lebih bijak dalam menerapkan kebijakan dan benar-benar memperhatikan keberlangsungan pelaku usaha kecil seperti dirinya. "UMKM itu banyak macamnya, termasuk kami yang berdagang pakaian bekas. Jadi jangan disamaratakan," ujar Adi.

Kebijakan larangan impor pakaian bekas tersebut diperkirakan akan memberi dampak signifikan terhadap ekosistem usaha thrifting di berbagai daerah. Pontianak, yang dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan pakaian bekas terbesar di Kalimantan Barat, kemungkinan akan mengalami perubahan besar akibat kebijakan ini. Dengan begitu, penting bagi pemerintah untuk mencari solusi yang adil dan dapat diterima oleh seluruh pelaku usaha, baik besar maupun kecil.

0

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.