P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

UMP 2026 Masih Dibahas, Kementerian Perlu Dengar Suara Buruh dan Pengusaha


Pembahasan mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih dalam proses. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan kajian mendalam serta dialog sosial dengan berbagai pihak sebelum menentukan besaran kenaikan upah tersebut.

Menurut Yassierli, UMP 2026 saat ini masih dalam tahap pengembangan konsep. Proses ini melibatkan analisis dan evaluasi terhadap berbagai faktor yang memengaruhi penyesuaian upah. Selain itu, pemerintah juga telah melakukan dialog sosial untuk mendengarkan aspirasi dari buruh maupun pengusaha.

“UMP kan sampaikan sedang proses ya, tunggu aja. Prosesnya kita sedang mengembangkan konsep, ada kajian ini ya. Kemudian juga sudah ada sosial dialog, ya mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha,” ujar Yassierli usai menghadiri Indonesia International Sustainability Forum (IISF) di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

Selain itu, Dewan Pengupahan Nasional juga telah memulai serangkaian rapat untuk membahas formula dan pertimbangan yang akan digunakan dalam penetapan UMP 2026. Rapat-rapat ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan yang lebih transparan dan inklusif.

“Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu aja, masih ada waktu kok,” paparnya.

Yassierli menegaskan bahwa pihaknya masih memiliki waktu hingga bulan November untuk menyelesaikan proses penetapan UMP 2026. Ia menekankan bahwa keputusan yang diambil akan berdasarkan analisis terbaik yang mampu memberikan keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha.

“Baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa. Masih ada waktu, kita punya batas waktu bulan November, itu kan untuk UMP 2026. Tenang saja, masih ada waktu,” lanjut Yassierli.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan utama dalam penetapan UMP 2026 antara lain:

  • Stabilitas ekonomi nasional: Pemerintah harus memastikan bahwa kenaikan upah tidak mengganggu stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
  • Inflasi dan biaya hidup: Kenaikan upah harus mampu mencerminkan perubahan biaya hidup yang terjadi di berbagai wilayah.
  • Kepentingan buruh dan pengusaha: Diperlukan keseimbangan agar kenaikan upah dapat memberikan manfaat bagi para pekerja tanpa menyebabkan beban berlebihan bagi pengusaha.
  • Kesiapan sektor industri: Penetapan UMP juga harus mempertimbangkan kemampuan sektor industri dalam menyerap kenaikan upah.

Dengan adanya proses kajian dan dialog sosial, diharapkan UMP 2026 dapat menjadi solusi yang adil dan berkelanjutan. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam memastikan kesejahteraan tenaga kerja di tengah dinamika perekonomian yang terus berkembang.

0

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.