P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

DPRD Tasikmalaya Marah, Layanan e-KTP di 22 Kecamatan Terhenti Akibat Alat Rusak

Featured Image

Masalah Perekaman e-KTP di Kabupaten Tasikmalaya

Kendala dalam pelayanan administrasi kependudukan kini menjadi isu yang mengemuka di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan hasil pemantauan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, ditemukan bahwa dari total 39 kecamatan, sebanyak 22 di antaranya tidak memiliki alat perekaman e-KTP yang berfungsi akibat rusak atau tidak terawat. Hal ini menyebabkan pelayanan perekaman e-KTP di wilayah tersebut terhenti.

Situasi ini memengaruhi hak dasar masyarakat untuk mendapatkan e-KTP secara mandiri. Akibatnya, pelayanan e-KTP di kecamatan-kecamatan yang alatnya rusak harus dialihkan ke tempat lain yang masih memiliki perangkat aktif. Dampaknya, warga harus menempuh jarak jauh dan menghadapi antrian yang panjang, sehingga memberatkan mereka.

Kecamatan dengan Alat Rusak

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, menyampaikan kekecewaannya setelah melakukan kunjungan kerja ke beberapa kecamatan. Menurutnya, banyak alat perekam e-KTP di kantor kecamatan telah rusak dan tidak diganti.

”Ini jauh dari kondisi ideal. Artinya, ada 22 kecamatan yang tidak bisa melakukan perekaman e-KTP secara mandiri. Pelayanan publik seharusnya mendekat ke warga, bukan justru sebaliknya,” ujar Andi.

Wilayah utara Kabupaten Tasikmalaya menjadi yang paling terdampak. Di kawasan ini, hanya dua kecamatan yang masih memiliki alat perekam e-KTP yang berfungsi. Salah satunya adalah Kecamatan Kadipaten. Warga dari kecamatan-kecamatan lain di utara terpaksa harus melakukan perjalanan jauh dan menghabiskan waktu serta biaya tambahan untuk mendapatkan e-KTP.

Desakan untuk Pengadaan Alat Baru

Andi mengungkapkan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya diminta segera melakukan pengadaan alat baru. Namun, rencana penambahan empat unit alat perekam pada tahun 2026 dinilai tidak cukup oleh Komisi I.

”Ini jelas membebani masyarakat. Mereka harus keluar dari wilayahnya sendiri untuk mendapatkan layanan dasar. Pemerintah wajib memfasilitasinya,” ujarnya.

Kendala Anggaran

Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, Wini, pengadaan alat perekaman selama ini terkendala oleh keterbatasan anggaran. Meskipun demikian, pihaknya tetap berupaya melakukan penambahan perangkat secara bertahap.

”Terakhir, pengadaan belum sesuai dengan kebutuhan karena anggaran yang tersedia terbatas. Namun, kami tetap mengajukan penambahan unit alat perekaman untuk tahun anggaran 2026,” ucapnya.

Wini juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar sepuluh alat yang tidak dapat digunakan karena spesifikasi teknis tidak sesuai. Untuk mengatasi kendala pelayanan, pihaknya menerapkan sistem perekaman terintegrasi yang memungkinkan warga melakukan perekaman di kecamatan lain.

”Masyarakat tidak perlu khawatir. Perekaman bisa dilakukan di kecamatan terdekat yang perangkatnya masih berfungsi. Sistemnya sudah terpusat, sehingga data tetap langsung masuk ke basis data nasional meskipun perekaman dilakukan di luar kecamatan domisili,” ujarnya.

Harapan untuk Layanan Ideal

Menurut Wini, layanan ideal akan tercapai ketika setiap kecamatan memiliki minimal satu perangkat aktif. Hal ini akan memastikan masyarakat tidak lagi perlu berpindah tempat untuk mendapatkan layanan dasar seperti e-KTP.

0

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.