P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Hanya Penjara? Menkeu Purbaya Ciptakan Cara Baru Lawan Bisnis Thrifting Ilegal

Hanya Penjara? Menkeu Purbaya Ciptakan Cara Baru Lawan Bisnis Thrifting Ilegal

Peraturan Baru Mengenai Impor Baju Bekas di Indonesia

Banyak orang di Indonesia kini memilih untuk menjual baju bekas yang berasal dari kegiatan thrifting. Baju-baju ini dipasarkan kembali dengan menargetkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Namun, aktivitas ini memiliki dampak yang tidak hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap industri tekstil dalam negeri.

Sudah banyak aturan yang diberlakukan terkait pelaku thrifting, namun belum ada efek jera yang signifikan. Masih banyak pelaku yang melakukan impor dan penjualan pakaian bekas baik di pasar maupun di toko-toko. Akibatnya, pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang dilantik pada September 2025, mengumumkan rencana untuk memberantas mafia impor pakaian bekas. Menurutnya, barang thrifting impor dilarang dipasarkan di Indonesia dan dianggap ilegal. Hal ini sudah menjadi pembahasan sejak masa Presiden Joko Widodo. Menurutnya, impor pakaian bekas dapat mengganggu industri tekstil nasional.

Langkah tersebut akan dilakukan oleh Purbaya, termasuk penerapan sanksi denda bagi importir pakaian dan tas bekas ilegal. Ia menilai bahwa penindakan yang selama ini dilakukan tidak memberikan manfaat bagi negara. Oleh karena itu, ia akan bersikap tegas terhadap oknum yang melakukan impor baju bekas.

Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk menghidupkan kembali pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) legal serta menciptakan lapangan kerja. Purbaya menyatakan bahwa sistem hukuman yang selama ini berlaku tidak memberi efek jera. Selama ini, barang yang masuk hanya dimusnahkan dan pelaku hanya dihukum penjara tanpa denda finansial.

“Rupanya selama ini hanya dimusnahkan dan yang impor masuk penjara. Saya (Menkeu) nggak dapat duit, (importir) nggak didenda, jadi saya rugi,” ujar Purbaya. Ia menegaskan bahwa perubahan sistem akan membuat pelaku jera dan memberi keuntungan pada pemerintah.

Purbaya mengaku telah mengantongi nama-nama pemain di balik impor baju bekas. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kegiatan ini akan dilarang mengimpor barang lagi. Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak berniat mematikan UMKM, melainkan ingin menghidupkan sektor UMKM yang legal dan berproduksi di dalam negeri.

“Lu pengin menghidupkan UMKM ilegal. Bukan itu tujuan kita. Kita tujuannya menghidupkan UMKM yang legal, yang juga bisa menciptakan tenaga kerja di penyerapan di sisi produksi di sini,” ujarnya.

Purbaya berharap keputusan ini dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia juga ingin menghidupkan kembali produsen-produsen tekstil dalam negeri agar UMKM legal semakin berkembang.

Aksi Purbaya ini langsung mendapat respons positif dari publik. Banyak netizen yang mendukung langkah Menteri Keuangan tersebut. Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri tekstil dan UMKM di Indonesia.

0

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.