
Kabar Gembira untuk Guru di 37 Wilayah Indonesia
Beberapa daerah di Indonesia kini mengumumkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahun 2025 telah cair. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 37 wilayah telah menerima dana tersebut. Pencairan ini merupakan hak para guru yang memiliki Sertifikat Pendidik, baik itu yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.
TPG adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap tenaga pendidik yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi. Proses pencairannya dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dengan pencairan TPG ini, diharapkan dapat memberikan dukungan finansial bagi guru dalam menjalankan tugasnya.
Daftar Wilayah yang Telah Menerima TPG Triwulan 3
Berikut adalah daftar lengkap wilayah yang telah menerima dana TPG Triwulan 3 per tanggal 27 Oktober 2025:
- Kota Padang
- Kabupaten Serdang Bedagai
- Kota Palembang
- Kabupaten Baturaja
- Kabupaten Banyuasin
- Kabupaten OKU Selatan
- Kabupaten Tulang Bawang (non-ASN)
- Kota Tanjung Pinang
- Kota Bogor (guru jenjang SMK)
- Kota Sukabumi (non-ASN jenjang SD)
- Kota Bandung
- Kota Cikarang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Nganjuk (ASN)
- Kota Surabaya (guru TK non-ASN)
- Kabupaten Pamekasan, Madura
- Kabupaten Bangkalan, Madura
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Ketapang
- Kabupaten Sambas
- Kabupaten Kubu Raya
- Kabupaten Sintang
- Kabupaten Kayong Utara
- Kabupaten Hulu Sungai Tengah
- Kabupaten Hulu Sungai Utara
- Kabupaten Hulu Sungai Barat
- Kabupaten Hulu Sungai Selatan
- Kabupaten Guru Mas (jenjang SMA)
- Kabupaten Pesisir Selatan
- Kota Pekalongan
- Kota Pematangsiantar
Faktor yang Mempengaruhi Kecepatan Pencairan TPG
Waktu pencairan TPG tidak selalu sama di setiap daerah. Ada beberapa faktor utama yang memengaruhi kecepatan proses pencairan, antara lain:
- Validitas Data Guru di Info GTK – Pastikan data kepegawaian dan keaktifan mengajar sudah valid dan sesuai dengan ketentuan.
- Waktu Terbit SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) – Pencairan hanya bisa dilakukan setelah SKTP diterbitkan.
- Kesiapan Keuangan Daerah dan Bank Penyalur – Daerah dengan kesiapan APBD dan bank penyalur yang lebih siap biasanya menerima TPG lebih cepat.
Besaran TPG yang Diterima
Besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok terakhir bagi guru ASN, sedangkan untuk guru non-ASN, besaran TPG didasarkan pada jam mengajar dan honorarium yang telah ditentukan. Pencairan TPG dilakukan setiap triwulan, sehingga guru akan menerima dana tersebut sebanyak empat kali dalam setahun.
Jadwal Pencairan untuk Daerah Lain
Bagi daerah yang belum menerima TPG, pemerintah menegaskan bahwa proses pencairan tetap berlangsung secara bertahap. Setelah semua data guru divalidasi dan SKTP diterbitkan, dana TPG akan segera dicairkan melalui bank penyalur resmi.
Guru diimbau untuk terus memantau informasi melalui sistem Info GTK dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat agar tidak ketinggalan informasi terbaru.
Dengan pencairan TPG Triwulan 3 di 37 wilayah, diharapkan menjadi kabar baik dan motivasi bagi guru di daerah lain. Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyalurkan TPG secara adil dan tepat waktu demi meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.



Posting Komentar