Aturan Baru di Yogyakarta: Stop Penggunaan Plastik Sekali Pakai
Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan aturan pengurangan sampah plastik sekali pakai. SE ini dikeluarkan oleh Walikota Hasto Wardoyo dan menjadi penegakan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengurangi volume sampah yang terus meningkat, khususnya dari plastik sekali pakai.
Aturan ini berlaku bagi semua warga dan pelaku usaha, termasuk di kantor, tempat usaha, fasilitas publik, hingga komplek perumahan. Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa penggunaan plastik sekali pakai harus dihentikan sepenuhnya.
Perubahan Gaya Hidup yang Harus Dilakukan
Beberapa aturan baru yang harus diikuti antara lain:
-
Hindari Kantong Plastik Sekali Pakai: Kalian tidak boleh lagi menggunakan kantong plastik biasa. Ganti dengan tote bag atau kantong belanja ramah lingkungan yang bisa digunakan berulang kali.
-
Bawa Wadah Sendiri: Saat membeli makanan take away atau diundang ke acara, jangan gunakan botol, gelas, atau wadah plastik sekali pakai. Bawalah tumbler atau kotak makan dari rumah. Ini bukan hanya ramah lingkungan, tetapi juga hemat.
-
Laporan Bulanan untuk Pelaku Usaha: Pelaku usaha diwajibkan melaporkan progres pembatasan penggunaan plastik setiap bulan melalui tautan khusus yang disediakan Pemkot. Kepatuhan akan dipantau secara ketat.
Mengapa Aturan Ini Diperlukan?
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, menjelaskan bahwa SE ini merupakan langkah serius dalam mendukung gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas JOS). Menurutnya, sampah plastik mencapai sekitar 20 persen dari total sampah yang ada. Dengan adanya Perwal dan SE ini, targetnya adalah mengurangi 20 persen volume sampah.
"SE Walikota ini memperjelas apa yang harus dilakukan karena melibatkan semua elemen, bukan hanya warga, tapi juga seluruh pelaku usaha," ujar Rajwan.
Contoh Implementasi Aturan
Contoh nyata dari penerapan aturan ini adalah di pasar dan pusat perbelanjaan. Supermarket tidak lagi menyediakan kantong plastik. Konsumen diwajibkan membawa tas sendiri dari rumah. Bahkan, jika ada yang nekat menyediakan kantong plastik, harga akan dibuat lebih mahal agar konsumen enggan membelinya.
Aturan ini juga berlaku di lingkungan perkantoran Pemkot. Semua dinas dilarang keras menggunakan wadah plastik sekali pakai saat menyediakan jamuan.
Sosialisasi dan Penegakan Aturan
DLH kini sedang bekerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Dinas UKM untuk melakukan sosialisasi kepada pedagang pasar dan UMKM. Dalam satu bulan pertama, fokus utamanya adalah sosialisasi ke seluruh warga dan pelaku usaha.
Rajwan mengungkapkan bahwa setelah masa sosialisasi, mungkin akan ada tindakan tegas bagi yang tidak patuh.
Kesimpulan
Jogja mengajak semua orang untuk beralih dari penggunaan plastik sekali pakai menuju gaya hidup zero waste. Siap-siap menjadi trendsetter dengan mengikuti aturan baru ini. Dengan perubahan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap lingkungan dan keberlanjutan.
Posting Komentar