P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Kekurangan Pajak 2025 Capai Rp 271,7 Triliun, Dunia Usaha Beri Catatan Ini

Featured Image

Realisasi Pajak 2025 yang Tidak Mencapai Target Menjadi Perhatian Serius

Realisasi penerimaan pajak tahun 2025 hanya mencapai Rp 1,917 triliun atau sebesar 87,6 persen dari target APBN 2025. Angka ini menunjukkan adanya defisit sebesar Rp 271,7 triliun dibandingkan target yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 2.189,3 triliun. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi kalangan dunia usaha dan ekonomi.

Direktur Ekonomi Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani, menyatakan bahwa defisit penerimaan pajak tahun 2025 sangat dalam. Menurutnya, ada tiga faktor utama yang menyebabkan kondisi tersebut.

Faktor pertama adalah implementasi sistem administrasi pajak inti (coretax administration system) yang belum berjalan sesuai rencana awal. Hal ini menyebabkan proses ekstensifikasi dan intensifikasi pajak selama 2025 tidak optimal, sehingga memperlambat penerimaan pajak.

Faktor kedua berasal dari perlambatan pertumbuhan ekonomi yang tidak merata. Penyebabnya adalah menyusutnya kelas menengah yang selama ini menjadi penopang utama konsumsi dan penerimaan pajak. Kondisi ini berdampak langsung pada penurunan pendapatan negara dari sektor pajak.

Faktor ketiga adalah keputusan pemerintah untuk tidak melakukan ijon penerimaan pajak pada Desember 2025. Langkah ini membuat penerimaan pajak benar-benar mencerminkan kondisi riil sepanjang tahun berjalan. Meski berisiko memperdalam defisit 2025, kebijakan ini dinilai berani karena menghindari tekanan penerimaan semu yang justru bisa menggerus penerimaan di awal 2026.

Proyeksi Penerimaan Pajak Tahun 2026

Terkait proyeksi penerimaan pajak tahun 2026, Ajib memproyeksikan angka yang mencapai Rp 2.291 triliun atau sekitar 97,19 persen dari target pemerintah sebesar Rp 2.357,7 triliun. Proyeksi ini dihitung berdasarkan empat variabel utama:

  • Realisasi penerimaan pajak 2025
  • Potensi peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui optimalisasi coretax
  • Penerimaan pajak yang tidak diijon pada 2025
  • Tambahan penerimaan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2026

Namun, Ajib menekankan bahwa beberapa prasyarat penting harus dipenuhi agar proyeksi ini dapat terealisasi. Salah satunya adalah optimalisasi coretax, yang menjadi kunci utama agar layanan perpajakan, ekstensifikasi, dan intensifikasi berjalan efektif.

Selain itu, pemerintah perlu memperkuat edukasi dan literasi perpajakan untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Hal ini sejalan dengan prinsip self assessment yang dianut Indonesia.

Rekomendasi untuk Regulasi Ke Depan

Ajib juga menilai bahwa regulasi ke depan harus dirancang pro terhadap penerimaan negara tanpa mengganggu sektor riil. Penerapan Global Minimum Tax (GMT) dinilai dapat meningkatkan penerimaan sekaligus menjaga iklim investasi. Di sisi lain, skema tax expenditure perlu dibuat lebih tepat sasaran agar benar-benar menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi.

Dengan langkah-langkah strategis dan kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha, diharapkan penerimaan pajak tahun 2026 dapat mendekati target yang ditetapkan. Ini akan menjadi fondasi kuat untuk stabilitas fiskal dan pertumbuhan ekonomi nasional.

0

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.