
Google Menyangkal Keterkaitan Investasi dengan Kasus Korupsi di Kemendikbudristek
Google Indonesia memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterkaitan investasinya ke Gojek dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, disebutkan bahwa proyek digitalisasi pendidikan tersebut merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dan mengungkap hubungan antara pengadaan Chromebook dan investasi Google ke Gojek.
Menurut Google, investasi yang dilakukan ke entitas terkait Gojek tidak memiliki hubungan sama sekali dengan upaya mereka dalam meningkatkan lanskap pendidikan di Indonesia maupun kerja sama dengan Kementerian Pendidikan. Perusahaan teknologi raksasa ini menegaskan bahwa investasi dilakukan antara tahun 2017 hingga 2021, sebagian besar jauh sebelum Nadiem Makarim ditunjuk sebagai Menteri Pendidikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Investasi pada entitas terkait Gojek ini tidak memiliki hubungan apapun dengan upaya jangka panjang kami dalam meningkatkan lanskap pendidikan di Indonesia maupun kerja sama kami dengan Kementerian Pendidikan terkait produk dan layanan kami,” ujar Google dalam keterangan resmi.
Selain itu, Google juga membantah adanya tawaran atau imbalan tertentu kepada pejabat Kemendikbudristek untuk memuluskan pengadaan Chromebook. Perusahaan menegaskan komitmen mereka untuk mendukung transformasi digital pendidikan sambil menjunjung tinggi standar transparansi dan integritas.
Kerugian Negara Rp2,1 Triliun dan Dana yang Menguntungkan Nadiem
Dalam sidang perkara tipikor, jaksa menyatakan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022 tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun. Selain itu, jaksa menilai proyek tersebut memperkaya Nadiem Makarim sebesar Rp809 miliar, yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 berupa surat berharga.
Jaksa menilai bahwa Nadiem Anwar Makarim mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade, sehingga menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia. Hal ini dinilai telah memperkaya Nadiem sebesar Rp809.596.125.000.
Pihak kuasa hukum Nadiem Makarim membantah tuduhan jaksa, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat korupsi maupun diperkaya sebesar Rp809 miliar. Mereka menilai semua tuduhan tidak berdasar dan akan dibuktikan dalam persidangan.
Investasi Google ke Gojek Diungkap Jaksa
Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap adanya investasi Google ke Gojek melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikan Nadiem bersama Andre Soelistyo. PT AKAB disebut sebagai perusahaan modal asing yang dibentuk untuk mengembangkan bisnis transportasi online PT Gojek Indonesia, yang didirikan Nadiem pada 2010 dengan kepemilikan saham mayoritas.
Jaksa menyebut bahwa pada 2015 Nadiem bersama Andre Soelistyo mendirikan PT AKAB dan menggandeng Google untuk kerja sama bisnis dalam aplikasi Google Map, Google Cloud, dan Google Workspace. Pada 2017, Google berinvestasi ke PT AKAB sebesar USD99,9 juta, kemudian kembali menyuntikkan modal sebesar USD349,9 juta pada 2019. Total investasi Google ke PT AKAB disebut mencapai USD786 juta.
Menurut jaksa, investasi ini berkaitan dengan peran Google dalam pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Jaksa menilai pengadaan laptop berbasis Chromebook dan CDM tidak bisa digunakan secara efektif di sekolah-sekolah wilayah 3T (terpencil, terluar, tertinggal). Mereka menilai pengadaan itu dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem agar Google meningkatkan investasinya ke PT AKAB.
Tiga Terdakwa Lainnya
Selain Nadiem, kasus ini juga menjerat tiga terdakwa lain, yaitu:
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek periode 2020–2021.
- Mulatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
- Ibrahim Arief alias Ibam, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek.
Ketiganya didakwa bersama Nadiem dan mantan staf khusus Jurist Tan (saat ini buron) dalam pengadaan Chromebook dan CDM yang menurut jaksa tidak sesuai kebutuhan pendidikan, terutama di wilayah 3T.
Sidang masih bergulir, dan publik menunggu pembuktian di pengadilan. Polemik ini menegaskan rapuhnya batas antara kepentingan bisnis teknologi dan kebijakan pendidikan.



Posting Komentar