P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Pemerintah Perketat Penertiban Tambang Ilegal, Satgas PKH Target 75 Perusahaan

Featured Image

Penertiban Pertambangan Ilegal di Kalimantan Barat Memperkuat Pengelolaan Sumber Daya Alam

Pemerintah terus meningkatkan upaya penertiban aktivitas pertambangan ilegal guna memperbaiki tata kelola sektor sumber daya alam (SDA). Langkah ini dilakukan mengingat adanya indikasi kebocoran penerimaan negara yang signifikan akibat praktik penambangan tanpa izin serta pelanggaran dalam rantai pasok komoditas mineral. Penegakan hukum di sektor pertambangan kini menjadi fokus utama, terutama di wilayah Kalimantan Barat.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi setempat baru saja melakukan penggeledahan di lima lokasi strategis terkait dugaan tindak pidana korupsi pada aktivitas pertambangan bauksit. Operasi tersebut bertujuan untuk menemukan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan aktivitas penjualan ekspor dan proses perizinan usaha di wilayah tersebut. Penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor perusahaan di Kabupaten Ketapang, tetapi juga melibatkan sejumlah instansi regulator seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM, hingga Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM.

Proses hukum ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan akuntabilitas dalam sektor pertambangan bauksit. Wilayah konsesi perusahaan yang diteliti mencakup area strategis di Kecamatan Matan Hilir Utara dan Nanga Tayap. Upaya pembersihan ini juga sejalan dengan langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Satgas Halilintar yang terus mempercepat penguasaan kembali lahan pertambangan yang melanggar ketentuan.

Hingga akhir tahun ini, Satgas menargetkan sebanyak 75 perusahaan tambang yang dinilai bermasalah untuk masuk dalam daftar penertiban fisik. Menurut Ketua Satgas Halilintar PKH Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, selain fokus pada penagihan denda administratif, pihaknya juga masif melakukan penyegelan lokasi di lapangan. Sampai saat ini, sebanyak 51 perusahaan telah resmi dikuasai kembali oleh negara.

"Target kami hingga akhir tahun ini minimal harus bisa menguasai kurang lebih 75 perusahaan yang sudah dilakukan verifikasi. Jadi, verifikasi ini terus berjalan," ujar Mayjen Febriel.

Menurut Febriel, tantangan terbesar di lapangan adalah praktik tambang dengan pola hit and run yang umumnya terjadi di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau wilayah koridor. Untuk membuktikan keseriusan, Satgas telah mengamankan 63 unit alat berat dalam operasi di wilayah operasional pertambangan untuk memitigasi kerusakan hutan lebih lanjut.

Peran Satgas dalam Menghadapi Ancaman Pertambangan Ilegal

Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian menilai praktik pertambangan ilegal merupakan ancaman serius yang merugikan negara hingga ribuan triliun rupiah. Dia mengapresiasi langkah pemerintah yang menggunakan pendekatan khusus melalui pembentukan satgas khusus.

"Itu yang artinya saya sangat hormat sama kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto yang melakukan tindakan extraordinary, yaitu dengan membentuk Satgas PKH dan juga Satgas Halilintar," tegas Ramson.

Politisi Partai Gerindra itu juga menyoroti kompleksitas penelusuran subjek hukum di balik tambang ilegal karena struktur kepemilikan saham yang berlapis. Menurut dia, keberadaan Satgas sangat krusial dalam 5 hingga 10 tahun ke depan untuk menciptakan kepastian hukum di sektor ekstraktif.

"Harus seperti itu supaya ada jadinya efek jeranya bagi yang mau melakukan tindakan-tindakan ilegal di dalam sektor pertambangan," pungkasnya.

0

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.