P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Profil PT Wanatiara Persada, Perusahaan Nikel Terlibat Kasus Suap Pajak

Featured Image

PT Wanatiara Persada Terlibat Dalam Kasus Dugaan Suap Pajak

PT Wanatiara Persada (WP) kini menjadi perhatian publik setelah terungkap dugaan praktik suap dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di sektor pertambangan dan pengolahan nikel ini diduga memberikan uang suap senilai Rp 4 miliar kepada oknum pejabat pajak untuk menurunkan nilai kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak 2023.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9–10 Januari 2026. Penyidik KPK menyatakan bahwa staf perusahaan, Edy Yulianto (EY), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Meskipun demikian, pihak KPK masih mendalami apakah ada keterlibatan direksi atau pihak lain di dalam perusahaan.

Profil Perusahaan

Dikutip dari laman resmi perusahaan, PT Wanatiara Persada adalah salah satu produsen feronikel terbesar di Indonesia. Perusahaan ini bergerak di bidang pertambangan serta pengolahan dan pemurnian bijih nikel. Kantor pusatnya berada di Jakarta, sementara wilayah operasinya berada di Maluku Utara. Selain itu, perusahaan juga memiliki kantor cabang di Ternate.

Visi perusahaan adalah menjadi perusahaan penghasil feronikel berskala global serta menciptakan nilai tambah berkelanjutan bagi para pemangku kepentingan. Misi perusahaan antara lain menjalankan operasional secara efisien dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan, meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan pegawai, serta melaksanakan tanggung jawab sosial bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Teknologi Pengolahan dan Fasilitas

PT Wanatiara Persada mengoperasikan smelter nikel dengan teknologi Rotary Kiln-Electric Furnace (RKEF), yang diklaim sebagai teknologi pengolahan yang telah terbukti dan ramah lingkungan. Teknologi ini digunakan untuk mengolah bijih nikel menjadi feronikel dengan nilai jual yang lebih tinggi.

Smelter tersebut memiliki kapasitas 4 x 33 MVA dan membutuhkan sekitar 2.250.000 wet metric ton (WM) bijih nikel saprolit. Operasional smelter didukung oleh pembangkit listrik milik sendiri berkapasitas 3 x 50 MW dengan tipe pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Selain fasilitas utama, perusahaan juga memiliki pelabuhan (jetty) berkapasitas 10.000 DWT, jaringan jalan penghubung, jaringan pipa dan penampung air bersih, laboratorium, tangki bahan bakar, fasilitas telekomunikasi, serta jaringan listrik tegangan menengah.

Fasilitas lainnya meliputi perkantoran, pergudangan, pabrik oksigen, kompresor, mes karyawan, hingga sarana olahraga.

Kasus Dugaan Suap Pajak

Di tengah aktivitas bisnisnya, PT Wanatiara Persada terseret dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak. KPK menduga staf perusahaan memberikan uang suap kepada pejabat pajak guna menurunkan nilai kewajiban PBB tahun pajak 2023.

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, staf PT Wanatiara Persada bernama Edy Yulianto (EY) yang ditetapkan sebagai tersangka diduga hanya bertugas sebagai petugas lapangan. Namun, KPK masih mendalami tugas, tanggung jawab, serta kewenangan yang dimiliki yang bersangkutan dan pihak-pihak lain.

Kronologi Pemeriksaan Pajak

Kasus ini bermula ketika PT Wanatiara Persada menyampaikan laporan kewajiban PBB periode pajak 2023 pada September hingga Desember 2025. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak.

Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar. Dalam proses tersebut, KPK menduga terjadi permintaan pembayaran pajak secara tidak sah. Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS) disebut meminta pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar. Dari jumlah itu, Rp 8 miliar diduga merupakan fee yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Namun, PT Wanatiara Persada hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.

Setelah kesepakatan tersebut, pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak PT Wanatiara Persada sebesar Rp 15,7 miliar, turun sekitar Rp 59,3 miliar dari temuan awal.

Lima Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Waskon Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

KPK juga mengamankan barang bukti senilai Rp 6,38 miliar yang terdiri dari uang tunai rupiah, mata uang dollar Singapura, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram. Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri peran pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

0

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.