P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Klaim Dokumen Gibran Penuhi Syarat,KPU Tak Verifikasi,Saldi Isra: Instrumen Apa yang jadi Dasar?

Ringkasan Berita:
  • KPU klaim dokumen Gibran Rakabuming saat pencalonan wapres memenuhi syarat
  • Terungkap bahwa KPU ternyata tidak melakukan verifikasi langsung dokumen-dokumen tersebut
  • Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra geram, pertanyakan instrumen apa yang jadi dasar KPU hingga keluar klaim dokumen Gibran memenuhi syarat

BROKERJA.COMHakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses verifikasi dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Saldi mempertanyakan mengapa KPU tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan atau instansi terkait, sebagaimana proses pengecekan yang menurutnya biasa dilakukan KPU daerah dalam tahapan pemilihan kepala daerah.

Pertanyaan tersebut disampaikan Saldi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.

Saldi Pertanyakan Mengapa KPU Tak Cek Langsung

Dalam persidangan, Saldi meminta KPU menjelaskan apakah pernah melakukan pengecekan langsung ke dinas pendidikan untuk memastikan persyaratan pendidikan calon. KPU melalui Afifuddin menjawab bahwa pihaknya tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan.

"Tolong dijawab langsung tidak datang karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan," ujar Afifuddin dalam persidangan.

Jawaban tersebut kemudian menjadi perhatian Saldi. Ia membandingkan proses tersebut dengan verifikasi yang dilakukan KPU daerah dalam pemilihan kepala daerah.

"Kalau dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya," kata Saldi.

Saldi kemudian meminta KPU menjelaskan instrumen lain yang digunakan untuk memastikan kebenaran dokumen tersebut, selain surat keterangan yang diterbitkan instansi berwenang.

"Anda atau KPU tidak datang ke situ, instrumen lain apa yang digunakan oleh KPU selain surat tadi yang ditandatangani oleh Sekretaris Dirjen itu yang digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa itu memenuhi persyaratan," tanya Saldi.

KPU: Surat dari Instansi Berwenang Dianggap Cukup

KPU menjelaskan bahwa pihaknya menjadikan surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sebagai dasar verifikasi.

"Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar," jawab pihak KPU.

Namun, Saldi kembali menekankan bahwa yang ingin diketahuinya bukan sekadar apakah surat tersebut dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Ia meminta KPU menjelaskan apakah terdapat instrumen pemeriksaan lain untuk memastikan isi dan dasar penerbitan surat tersebut.

"Bukan, bukan. Selain itu kalau anggapan kan surat keterangan itu saja," kata Saldi.

Saldi kemudian mengingatkan bahwa dalam proses verifikasi persyaratan calon pada pemilihan kepala daerah, KPU justru dapat meminta pengecekan lebih jauh terhadap sekolah atau lembaga pendidikan yang menerbitkan dokumen.

"Ini makanya penting ditanyakan tadi instrumen lain di luar asumsi bahwa ini dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, maka benar. Nah, apa instrumennya ini?" ujar Saldi.

KPU Sebelumnya Nyatakan Dokumen Gibran Memenuhi Syarat

Dalam persidangan yang sama, KPU tetap mempertahankan posisinya bahwa dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Menurut KPU, dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diterima dan diverifikasi pada 28 Oktober 2023.

KPU merujuk Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai dasar dalam proses verifikasi tersebut.

KPU menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri memiliki nilai yang sama dengan ijazah tingkat SLTA. Karena dokumen tersebut diterbitkan oleh instansi yang memiliki kewenangan, KPU menyatakan dokumen tersebut dapat dijadikan dasar untuk menyatakan Gibran memenuhi syarat pendidikan.

Saldi Minta Dokumen Pembahasan Internal KPU

Selain mempertanyakan metode verifikasi, Saldi juga meminta KPU menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan pembahasan internal mengenai persoalan tersebut. Menurut Saldi, dokumen itu diperlukan agar majelis hakim memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai proses pengambilan keputusan KPU.

"Yang kayak-kayak begitu tuh selalu ditandatangani semua. Selesai membahas ini, ini apanya, resumenya ditandatangani semua," ujar Saldi.

"Nah, itu yang kemarin diminta dan belum diserahkan itu, Pak Afif. Tolong itu diserahkan supaya kami ini punya pemahaman yang komprehensif," lanjutnya.

Permintaan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan MK terhadap proses verifikasi syarat pendidikan Gibran.

Bawaslu Akui Tak Datang ke Dinas Pendidikan

Saldi kemudian mengalihkan pertanyaan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia menanyakan apakah Bawaslu melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan untuk memastikan persyaratan pendidikan Gibran. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjawab bahwa pihaknya juga tidak melakukan pengecekan langsung ke dinas pendidikan.

"Kami karena tidak ada informasi sama sekali ya tidak datang, Yang Mulia," kata Bagja.

Menurut Bagja, Bawaslu menghadapi persoalan akses terhadap data dan dokumen dalam proses pencalonan. Ia menyebut Bawaslu sebelumnya tidak mendapatkan akses penuh terhadap sejumlah dokumen pencalonan yang berada dalam sistem KPU.

Bagja menjelaskan, persoalan akses tersebut bahkan telah dipersoalkan Bawaslu melalui mekanisme pengaduan kode etik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 2023.

Berdasarkan keterangan resmi MK, Bawaslu menyatakan tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran maupun permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024. Namun, Bawaslu juga menyampaikan pernah mengalami kendala akses terhadap data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP).

Saldi Soroti Verifikasi yang Tak Dilakukan Langsung

Rangkaian tanya jawab tersebut memperlihatkan fokus majelis hakim pada bagaimana KPU memastikan keabsahan dokumen pendidikan calon wakil presiden.

Persoalannya bukan hanya mengenai keberadaan surat keterangan penyetaraan, tetapi juga mengenai langkah verifikasi yang dilakukan KPU untuk memastikan dokumen tersebut benar dan memenuhi ketentuan. Dalam persidangan, KPU tetap menyatakan telah menjalankan verifikasi sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, para pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK menyatakan pencalonannya cacat hukum. Mereka juga meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres.

MK belum menjatuhkan putusan atas pokok perkara tersebut. Setelah persidangan, para pihak masih dapat menyerahkan keterangan tambahan secara tertulis sesuai permintaan hakim. Perkara selanjutnya akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

(TribunTrends)

0

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.