
Kewenangan Perusahaan dalam Alokasi Investasi Dana Pensiun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa alokasi investasi di industri dana pensiun merupakan kewenangan masing-masing perusahaan, selama tetap mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, saat menanggapi perubahan alokasi investasi di industri dana pensiun pada Juli 2025.
Menurut Ogi, sejumlah lembaga seperti BPJS Ketenagakerjaan, PT Asabri (Persero), dan PT Taspen (Persero) memiliki aturan yang lebih baku, yaitu minimal 50% dari dana harus dialokasikan ke Surat Berharga Negara (SBN). Sisanya, lanjutnya, dikembalikan kepada perusahaan untuk pengelolaan lebih lanjut.
“Jadi memang betul bahwa sebagian besar dana pensiun masih berada di SBN dan deposito, sementara yang lainnya hanya sedikit,” ujarnya setelah menghadiri acara Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2025 di Tangerang Selatan, Kamis (23/10/2025).
Ia menegaskan bahwa jika dana pensiun ingin menyimpan asetnya dalam instrumen di luar SBN dan deposito, maka perlu dilakukan dengan kehati-hatian yang ekstra. Menurutnya, perubahan variabel ekonomi utama, termasuk suku bunga, menjadi bagian penting dalam pengelolaan investasi oleh berbagai pilar tata kelola perusahaan, baik manajemen, dewan komisaris, maupun komite-komite terkait.
Sebelumnya, Ogi sempat merinci proporsi investasi asuransi yang terdiversifikasi pada berbagai instrumen. SBN menjadi penempatan paling dominan sebesar 50,38%, diikuti deposito sebesar 25,8%, dan saham sebesar 15,8%.
Faktor Utama Perubahan Alokasi Investasi
Sementara itu, Ketua Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Tondy Suradiredja, menyebut volatilitas pasar saham yang tinggi sebagai faktor utama dana pensiun menggeser alokasi investasinya. Ia menilai, dibandingkan dengan deposito atau SBN yang menawarkan stabilitas dan risiko yang lebih rendah, saham cenderung lebih tidak stabil.
“Prioritas dana pensiun adalah menjamin ketersediaan dana pada masa pensiun,” katanya kepada media, Rabu (22/10/2025) malam.
Tondy menilai strategi tersebut bersifat sementara dalam konteks merespons volatilitas tahun ini. Namun, dalam tiga tahun ke depan, strategi ini bisa terintegrasi sebagai arah jangka menengah untuk menjaga keseimbangan antara risiko dan imbal hasil, mengingat kondisi pasar dan ekonomi belum sepenuhnya stabil.
“Strategi ini dilakukan untuk mengelola risiko secara hati-hati agar nantinya dapat meningkatkan alokasi pada aset pertumbuhan,” tambahnya.
Perubahan Portofolio Investasi Dana Pensiun
Berdasarkan data OJK per Juli 2025, portofolio saham industri dana pensiun mengalami penurunan sebesar 9,82% (year on year/YoY) menjadi Rp23,2 triliun. Sebaliknya, penempatan aset di deposito berjangka melonjak 20,24% (YoY) menjadi Rp101,64 triliun. Adapun, penempatan di surat berharga negara (SBN) naik 2,76% menjadi Rp138 triliun.
Perubahan ini menunjukkan tren yang semakin mengarah pada instrumen investasi yang lebih aman, seperti SBN dan deposito, meskipun ada upaya untuk mencari keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan. Dengan situasi ekonomi yang dinamis, dana pensiun terus beradaptasi guna memastikan keberlanjutan dan keamanan dana bagi para peserta.



Posting Komentar