
Kekhawatiran terhadap Tenaga Kerja Asing di Tengah Arus Investasi Jawa Tengah
Koordinator Jaringan Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT), Aulia Hakim, menyampaikan kekhawatiran terkait masuknya tenaga kerja asing (TKA) di tengah meningkatnya arus investasi di Jawa Tengah. Hal ini menjadi isu penting mengingat realisasi investasi yang mencapai Rp 20 triliun pada triwulan III 2025, menurut laporan pemerintah setempat.
Meskipun ABJaT mendukung investasi sebagai penggerak ekonomi, mereka tetap memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat lokal. Aulia menekankan bahwa investasi harus berjalan dengan tanggung jawab dan tidak hanya fokus pada keuntungan finansial semata. Ia menilai bahwa investasi yang "taklid buta" tanpa pertimbangan dampak jangka panjang dapat merugikan buruh lokal.
Masalah utama yang dikhawatirkan adalah lemahnya pengawasan dan regulasi terhadap TKA. Menurut Aulia, hal ini menjadi celah bagi tenaga kerja asing yang bekerja tanpa izin resmi. Dampaknya, serapan tenaga kerja lokal bisa terganggu. “Investasi ini jangan hanya sekadar masuk. Harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Tengah,” ujar Aulia saat dikonfirmasi.
Kasus di Kementerian Ketenagakerjaan
Aulia juga menyoroti adanya kasus di Kementerian Ketenagakerjaan di mana TKA bekerja tanpa surat izin resmi. Ia khawatir hal ini akan membuat warga sekitar yang ada di sekitar proyek investasi justru tergeser oleh tenaga kerja asing. “Saat ini juga terjadi permasalahan di Kemenaker. Bagaimana perizinan tenaga kerja yang seharusnya keluar malah tidak. TKA bekerja dulu tanpa izin, ternyata ada lingkaran korupsi,” jelasnya.
Menurut ABJaT, pasca diberlakukannya Omnibus Law, prosedur masuknya TKA menjadi lebih longgar. Sebelumnya, TKA harus mendapatkan izin sebelum ditempatkan, namun kini mereka bisa masuk terlebih dahulu dan hanya memberikan pemberitahuan kepada kementerian. Hal ini dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan TKA sulit terdeteksi.
Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai Kemenangan Buruh
Pihak ABJaT menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan ini dinilai sebagai kemenangan buruh dalam judicial review terhadap UU Cipta Kerja. Putusan tersebut menggantikan sebagian ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan memperkuat pengawasan terhadap TKA.
Dengan putusan ini, diharapkan regulasi yang lebih ketat dapat mencegah masuknya TKA ilegal serta melindungi hak-hak buruh lokal. ABJaT menilai bahwa putusan ini menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan tenaga kerja.
Tuntutan Sinkronisasi Investasi dan Hukum Ketenagakerjaan
Lebih lanjut, ABJaT menyerukan sinkronisasi antara investasi dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Mereka menuntut agar investasi yang masuk tidak hanya berdampak pada penyerapan tenaga kerja, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan buruh melalui upah yang sesuai aturan.
Dengan demikian, ABJaT berharap pemerintah dan pelaku usaha dapat bekerja sama dalam menciptakan sistem investasi yang berkelanjutan dan adil, tanpa mengorbankan hak-hak pekerja lokal.



Posting Komentar