
Kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Publik Rencana Pasca Tambang di Murung Raya
Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) mengadakan kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik penyusunan Dokumen Rencana Pasca Tambang (RPT) untuk perusahaan pertambangan PT. Daya Bumindo Karunia dan PT Bara International, pada hari Kamis (23/10). Acara ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Mura dan bertujuan untuk menciptakan nilai yang berkelanjutan melalui sektor pertambangan mineral dan energi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan bahwa kegiatan pertambangan di wilayah Murung Raya berjalan sesuai prinsip berkelanjutan, ramah lingkungan, dan bertanggung jawab sosial. Dengan adanya Rencana Pasca Tambang (RPT), diharapkan perusahaan tambang mampu mempersiapkan strategi pengelolaan lahan dan lingkungan setelah operasional tambang selesai.
Bupati Mura, Heriyus, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai langkah penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan pasca aktivitas pertambangan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam menjaga keseimbangan antara manfaat ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Penyusunan dokumen Rencana Pasca Tambang ini merupakan bentuk tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga meninggalkan warisan lingkungan yang baik bagi generasi mendatang,” ujar Bupati Heriyus.
Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya mendukung penuh upaya peningkatan tata kelola pertambangan yang transparan, profesional, dan berbasis keberlanjutan. Hal ini sejalan dengan arah pembangunan daerah yang menempatkan sektor lingkungan sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi hijau.
Lebih lanjut, Bupati Heriyus mengajak seluruh perusahaan tambang di Murung Raya agar berperan aktif dalam proses konsultasi publik ini. Menurutnya, keterlibatan masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lain sangat penting agar dokumen RPT yang disusun benar-benar komprehensif dan bermanfaat bagi daerah.
Tujuan dan Manfaat Rencana Pasca Tambang
Rencana Pasca Tambang (RPT) memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
- Pemulihan lingkungan: Memastikan bahwa area yang terkena dampak pertambangan dapat pulih dan kembali berfungsi secara alami.
- Pengelolaan sumber daya: Mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang tersisa setelah kegiatan tambang selesai.
- Peningkatan partisipasi masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan evaluasi agar hasilnya lebih inklusif dan berkelanjutan.
- Peningkatan transparansi: Membuka akses informasi kepada semua pihak terkait sehingga kegiatan pertambangan dapat dipantau dan diawasi secara efektif.
Dengan adanya RPT, perusahaan tambang diharapkan mampu merancang strategi yang tidak hanya fokus pada keuntungan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial. Hal ini akan membantu menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup.
Peran Stakeholder dalam Proses Penyusunan RPT
Partisipasi dari berbagai stakeholder sangat penting dalam penyusunan RPT. Berikut adalah beberapa pihak yang terlibat:
- Pemerintah: Bertugas sebagai pengawas dan pemberi pedoman dalam penyusunan RPT.
- Perusahaan tambang: Bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan strategi yang telah ditetapkan.
- Masyarakat setempat: Memberikan masukan dan aspirasi terkait dampak pertambangan terhadap lingkungan dan kehidupan sehari-hari.
- Akademisi dan lembaga riset: Memberikan data dan analisis ilmiah yang dapat digunakan sebagai dasar perencanaan.
- Organisasi non-pemerintah (NGO): Membantu memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Dengan kolaborasi yang baik antara semua pihak, diharapkan RPT dapat menjadi alat yang efektif dalam memastikan keberlanjutan sektor pertambangan di Murung Raya.



Posting Komentar