P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Bisnis Prostitusi Mbak NU di Gang Mawar Terungkap

Featured Image

Penangkapan Muncikari di OKU Timur Terkait Perdagangan Orang

Personel Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berupa praktik prostitusi. Dalam operasi tersebut, seorang muncikari berinisial NU (40) berhasil ditangkap dan diidentifikasi sebagai pelaku utama dalam kejahatan ini.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono menjelaskan bahwa tersangka NU merupakan warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur. Tersangka diketahui terlibat dalam praktik prostitusi terhadap dua korban, yaitu DA (18) dan NH (24), yang berasal dari Kabupaten Banyuasin.

Pengungkapan kasus ini dimulai dari razia rutin yang dilakukan oleh Unit PPA Polres OKU Timur di wilayah Kecamatan Belitang Madang Raya. Razia yang digelar pada hari Selasa (21/10) berujung pada penggerebekan sebuah kontrakan yang berada di Gang Mawar, Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya.

Saat penggerebekan, petugas menemukan dua perempuan di dalam kontrakan milik tersangka yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual. Informasi tersebut diperkuat oleh keterangan seorang saksi yang datang ke kontrakan tersebut untuk memesan jasa prostitusi dengan harga Rp 700 ribu untuk dua perempuan.

Petugas Unit PPA Polres OKU Timur berhasil menggagalkan transaksi tersebut dengan menangkap tersangka serta mengamankan dua korban yang diduga telah dieksploitasi. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 700 ribu, satu unit telepon genggam, dan beberapa potong pakaian milik korban.

Tersangka NU akan dijerat dengan Pasal 11 Jo Pasal 2 dan/atau Pasal 12 Jo Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang bisa diterima tersangka adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.

Kapolres OKU Timur menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pencegahan TPPO dan akan menindak tegas segala bentuk praktik perdagangan manusia di wilayah hukum Polres OKU Timur. Untuk memperkuat langkah pencegahan, pihaknya membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO.

Pembentukan satgas ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya kasus perdagangan orang di berbagai daerah di Indonesia. Jumlah korban yang tercatat mencapai ribuan orang, sehingga penting adanya koordinasi dan tindakan cepat dari aparat penegak hukum.

Beberapa langkah yang dilakukan oleh Satgas TPPO meliputi penguatan kerja sama dengan instansi terkait, penguatan pemantauan di wilayah rawan, serta sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan manusia. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Selain itu, pihak kepolisian juga aktif dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban. Hal ini bertujuan agar korban merasa aman dan dapat kembali menjalani kehidupan normal tanpa rasa takut atau trauma.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa perdagangan manusia tidak akan dibiarkan berlangsung tanpa konsekuensi hukum. Seluruh pihak, baik aparat maupun masyarakat, diharapkan bekerja sama dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.

Posting Komentar

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.