P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Bogor Gelar Forum Investasi, Lahan Tak Boleh Sembarangan Dibangun

Featured Image

Forum Investasi dan Tata Ruang Kabupaten Bogor Tahun 2025

Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar Forum Investasi dan Tata Ruang Kabupaten Bogor Tahun 2025. Acara ini bertujuan untuk menyelaraskan pembangunan di wilayah tersebut agar lebih terarah dan berkelanjutan. Forum ini diinisiasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) dan dilaksanakan di Hotel Harris Cibinong City Mall pada Rabu (22/10/2025).

Tujuan utama dari forum ini adalah untuk menyinergikan arah kebijakan investasi dan penataan ruang yang berkelanjutan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa investasi dan tata ruang bukanlah dua hal yang terpisah. Keduanya harus saling mendukung demi kemajuan daerah. Forum ini menjadi momentum penting untuk refleksi dan kolaborasi semua stakeholder.

"Forum ini bukan sekadar acara seremonial, tetapi bagian dari penyadaran bersama. Bahwa investasi dan tata ruang harus berjalan beriringan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat," ujar Ajat saat membuka forum.

Menurut Ajat, pemilik lahan harus paham bahwa hak kepemilikan (property right) tidak otomatis memberi hak membangun (development right) tanpa sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan lingkungan.

Langkah-Langkah Pemkab Bogor dalam Meningkatkan Koordinasi dan Pengawasan

Untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan, Pemkab Bogor tengah menyiapkan Dinas baru yang khusus fokus pada urusan pertanahan dan tata ruang. Selain itu, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga menjadi sorotan. RDTR dianggap penting sebagai dasar hukum dan pedoman bagi para investor agar kegiatan pembangunan bisa lebih terarah dan sesuai rencana.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir penyimpangan dan menciptakan iklim investasi yang lebih pasti. Dengan adanya RDTR yang jelas, para investor akan memiliki panduan yang lebih baik dalam melakukan investasi di wilayah Bogor.

Perhitungan Spatial Economics untuk Meningkatkan PAD

Selain soal aturan, Pemkab Bogor juga menekankan perlunya perhitungan spatial economics (analisis potensi ekonomi berdasarkan tata ruang wilayah) untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini berarti, investasi harus dihitung secara terukur dan produktif.

"Kita harus mulai menghitung secara spasial, bagaimana setiap perubahan tata ruang bisa berdampak pada peningkatan PAD. Ini akan menjadi dasar perencanaan investasi yang lebih produktif dan berkelanjutan," imbuh Sekda Ajat.

Hal ini menunjukkan bahwa perencanaan investasi di Bogor ke depan akan lebih cermat dan berorientasi pada hasil ekonomi yang nyata, bukan sekadar pembangunan fisik semata.

RTRW 2024–2044 dan Platform "KABISA" untuk Transparansi

Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji, menjelaskan bahwa arah kebijakan penataan ruang saat ini berlandaskan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Bogor Tahun 2024–2044. RTRW ini menempatkan Bogor sebagai Pusat Kegiatan Nasional dan kawasan andalan Bopunjur.

Melalui RTRW baru, Bogor dibagi menjadi tiga wilayah pengembangan utama: Barat (industri, pertanian, pariwisata), Tengah (pusat pemerintahan), dan Timur (kawasan perkotaan baru), termasuk rencana ibu kota di wilayah Jonggol dan Sukamakmur.

Untuk memastikan transparansi, Bappedalitbang juga meluncurkan platform digital "KABISA" (Kabupaten Bogor Satu Peta) melalui situs geoportal.theworkup.id/kabisa. Melalui Kabisa, masyarakat dan pelaku usaha dapat melihat peta tematik, melakukan analisis spasial, dan memastikan kesesuaian tata ruang secara real-time. Ini bagian dari upaya untuk menghadirkan perencanaan pembangunan yang transparan dan partisipatif.

0

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.