
Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga
Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga hadir sebagai bentuk pelayanan yang lebih mudah dan dekat dengan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memudahkan warga dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Jika Anda ingin melakukan pembayaran PKB, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:
- Kartu identitas asli pemilik kendaraan yang sah
- STNK asli
- Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) dari tahun terakhir
Perlu diketahui bahwa layanan Samsat Keliling hanya diperuntukkan bagi pembayaran PKB tahunan. Artinya, layanan ini tidak digunakan untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Berikut jadwal layanan Samsat Keliling untuk wilayah Purbalingga pada hari ini, Kamis 18 September 2025:
- Halaman Kantor Kecamatan Kutasari
- Kantor Kecamatan Karangmoncol
- Kantor Kecamatan Bobotsari
Waktu pelayanan dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB. Pada hari Sabtu, layanan tersedia mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Selain itu, di halaman Kecamatan Bukateja juga terdapat Samsat Paten. Layanan Samsat Paten di lokasi tersebut tersedia setiap hari kerja. Berikut rincian waktu pelayanannya:
- Senin hingga Kamis: pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB
- Jumat dan Sabtu: pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB
Tidak hanya itu, Samsat Induk juga menyediakan layanan pada malam Minggu dan hari Minggu. Berikut detailnya:
- Malam Minggu: pukul 18.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB
- Hari Minggu pagi: pukul 06.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB
Dengan adanya layanan Samsat Keliling dan Samsat Paten, masyarakat kini dapat lebih mudah dalam mengurus pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat utama. Ini menjadi solusi yang efektif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat dan nyaman.
Penting untuk selalu memperhatikan jadwal pelayanan agar tidak terlewat. Selain itu, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap agar proses pembayaran dapat berjalan lancar. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih tenang dan percaya diri dalam menjalankan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Posting Komentar