
Heboh Penyegelan Listrik di Rumah Jabatan Bupati Alor
Pada Jumat, 24 Oktober 2025, masyarakat Kabupaten Alor, khususnya yang tinggal di wilayah Bumi Nusa Kenari, digemparkan oleh berita tentang penyegelan meteran listrik di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati. Peristiwa ini terjadi karena tunggakan pembayaran listrik yang menumpuk. Informasi tersebut menyebar melalui media sosial dan pemberitaan berbagai media, menciptakan diskusi hangat di kalangan masyarakat.
Tidak lama setelah kejadian tersebut, muncul sebuah bukti pembayaran berupa resi pembayaran meteran listrik atas nama Pemkab Alor sebesar Rp 9.984.592 dengan tanggal 22 Oktober 2025 pukul 18.51 WIB. Yang menarik perhatian adalah nama orang yang melakukan pembayaran, yaitu Jodi Prayoga Mandali. Nama ini terdengar asing bagi masyarakat Alor, sehingga memicu rasa penasaran.
Masyarakat mulai bertanya-tanya apakah Jodi Prayoga Mandali merupakan kontraktor, pejabat pemerintah, agen bank, atau hanya seorang warga biasa. Selain itu, waktu pengiriman pembayaran juga dilakukan dari luar wilayah NTT atau WITA, yakni dari wilayah WIB seperti Jawa dan Sumatera. Hal ini semakin memperkuat pertanyaan mengenai hubungan Jodi dengan Pemkab Alor.
Tanggapan dari Aktivis PMKRI
Seorang aktivis PMKRI di Kabupaten Alor, Yoas Famai, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap situasi ini. Ia meminta DPRD Alor untuk segera memanggil Pemkab Alor guna menjelaskan tentang tunggakan listrik serta identitas "orang baik" yang telah membayar tagihan tersebut.
Yoas menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran listrik. Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan apakah anggaran listrik dialokasikan selama satu tahun anggaran atau hanya sebagian semester saja. Selain itu, ia juga menanyakan status Jodi Prayoga Mandali. Jika dia adalah kontraktor, maka bisa dikategorikan sebagai tindakan klarifikasi. Namun, jika dia adalah pejabat, tidak ada nama pejabat di Alor yang mirip dengan Jodi. Jika dia masyarakat biasa, maka tindakannya sangat luar biasa.
Klarifikasi dari Pihak Terkait
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Alor, Esra Djahasana, memberikan penjelasan bahwa stiker yang dipasang PLN bukanlah penyegelan, tetapi hanya peringatan. Meski demikian, ia mengakui adanya penyegelan pada meteran listrik Rujab dan Kantor Bupati. Ezra menjelaskan bahwa penyegelan ini dilakukan karena anggaran listrik di Rujab dan Kantor Bupati tidak cukup untuk membayar tagihan.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mendatangi PLN dan menyampaikan kondisi tersebut. Selanjutnya, mereka meminta PLN untuk mencabut tanda penyegelan tersebut. Namun, muncul pertanyaan mengapa pihak Pemkab tidak langsung membayar sendiri, melainkan menggunakan bantuan seseorang bernama Jodi Prayoga Mandali.
Ezra menjelaskan bahwa Jodi Prayoga Mandali adalah teman dari pegawai PLN yang bertugas di Alor. Ia dimintai bantuan untuk melakukan pembayaran. Penjelasan ini justru memperkuat keraguan masyarakat, karena jika pihak PLN sudah siap membantu, mengapa penyegelan diperlukan?
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab, termasuk mengapa pihak Pemkab tidak langsung menyelesaikan tunggakan tanpa perlu penyegelan. Selain itu, apakah tindakan Jodi Prayoga Mandali termasuk gratifikasi jika ia adalah kontraktor atau agen bank? Jika dia masyarakat biasa, bagaimana bisa membantu dengan jumlah uang yang begitu besar?
Masalah ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pemerintahan. Masyarakat berharap jawaban yang jelas dan tegas dari pihak terkait agar dapat memahami seluruh proses yang terjadi.



Posting Komentar