
Perkembangan Industri Drone Nasional Menuju Kemandirian
Industri drone nasional sedang memasuki fase penting yang menandai langkah menuju kemandirian. Dalam Musyawarah Anggota 2025 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Sistem dan Teknologi Tanpa Awak (ASTTA) di Jakarta, para pelaku industri menyampaikan pentingnya sinergi lintas sektor. Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat regulasi, riset, serta rantai pasok dalam negeri. Hal ini bertujuan agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga menjadi pemain utama di kawasan Asia Tenggara.
Ketua Umum ASTTA periode 2022–2025, Dian Rusdiana Hakim, menjelaskan bahwa asosiasi kini memiliki 22 badan usaha anggota. Ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan industri terhadap ASTTA sebagai pusat konsolidasi ekosistem drone nasional. Ia menegaskan bahwa ASTTA bukan sekadar forum diskusi, tetapi rumah bersama untuk membangun standar industri dan tata kelola yang transparan.
Dian menilai tahun 2025 menjadi tahun krusial untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, industri, dan akademisi dalam mengatur integrasi ruang udara rendah serta mempercepat peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor drone. Langkah ini diperlukan agar industri dapat berkembang secara berkelanjutan.
Sementara itu, dalam sidang pleno, Indra Permana Sophian terpilih sebagai Ketua Umum ASTTA yang baru. Ia menegaskan komitmennya untuk membawa asosiasi ke tahap konsolidasi berikutnya dengan fokus pada keberlanjutan riset dan kolaborasi lintas sektor. Prioritas utamanya adalah memastikan rantai pasok nasional tumbuh kuat, sehingga industri drone Indonesia siap bersaing di tingkat global.
Indra juga menyoroti pentingnya kerja sama dengan regulator dan perguruan tinggi untuk menyiapkan sumber daya manusia unggul di bidang sistem tanpa awak. Menurutnya, kolaborasi antara pihak-pihak terkait sangat penting dalam mengembangkan teknologi dan regulasi yang mendukung pertumbuhan industri.
Pendiri sekaligus Wakil Ketua ASTTA, Asha Wadya Saelan, menilai masa transisi kepemimpinan ini sebagai momentum strategis untuk memperkuat kebijakan publik. Ia menekankan bahwa arah kebijakan yang jelas lebih berdampak daripada sekadar teknologi. Regulasi ruang udara dan TKDN harus dijalankan secara adaptif agar pelaku lokal bisa tumbuh tanpa kehilangan daya saing.
Asha menekankan bahwa sinergi antar pelaku menjadi kunci agar kemandirian industri dapat dicapai melalui kolaborasi, bukan kompetisi yang memecah. Dengan adanya kerja sama yang kuat, industri drone nasional dapat berkembang secara harmonis dan berkelanjutan.
Sebagai informasi, pasar drone nasional diproyeksikan mencapai USD 93 juta pada 2028. Proyeksi ini membuka peluang besar bagi Indonesia untuk menjadi pusat inovasi sistem tanpa awak di kawasan. ASTTA menilai, dengan dukungan kebijakan yang konsisten serta kerja sama antara BUMN, kementerian, kampus, dan sektor swasta, ekosistem drone dapat menjadi bagian integral dari transformasi ekonomi digital nasional.
Faktor-Faktor Pendukung Kemandirian Industri Drone
Berikut beberapa faktor pendukung yang perlu diperhatikan untuk mendorong kemandirian industri drone:
- Penguatan regulasi: Pemerintah perlu menetapkan aturan yang jelas dan adaptif agar pelaku industri dapat berkembang tanpa terhambat.
- Investasi riset: Kolaborasi antara pemerintah, universitas, dan sektor swasta harus ditingkatkan untuk mempercepat inovasi teknologi.
- Peningkatan TKDN: Upaya peningkatan komponen dalam negeri akan memperkuat rantai pasok dan membuat produk lokal lebih kompetitif.
- Pengembangan SDM: Pelatihan dan pendidikan yang tepat diperlukan untuk menciptakan sumber daya manusia yang mampu menghadapi tantangan industri drone.
- Kolaborasi lintas sektor: Sinergi antara berbagai pihak menjadi kunci sukses dalam membangun ekosistem yang kuat dan berkelanjutan.
Dengan memperhatikan faktor-faktor tersebut, industri drone nasional dapat berkembang pesat dan menjadi salah satu sektor yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia.



Posting Komentar