P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Gus Yaqut Ditetapkan Tersangka Kasus Haji, PCNU Bangkalan Minta KPK Segera Umumkan

Featured Image

Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji yang Menarik Perhatian Masyarakat

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangkalan, Jawa Timur, memberikan perhatian khusus terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal ini melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Sekretaris PCNU Bangkalan, Lora Dimyati Muhammad, menegaskan bahwa masyarakat memiliki harapan besar terhadap KPK dalam menangani kasus ini.

“KPK jangan kehilangan semangat antirasuah. Jika tidak, hal itu bisa berbahaya dan membuat publik kehilangan kepercayaan terhadap hukum serta pemerintahan secara keseluruhan,” ujarnya di Jakarta, Senin 18 Agustus 2025.

Lora Dimyati meminta KPK untuk tidak ragu-ragu dalam mengusut kasus ini. Ia menekankan pentingnya mendalami Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan.

“KPK tidak boleh buta dalam memeriksa kasus ini. Ini jelas, kok. Niat jahatnya terlihat dari Surat Keputusan Menteri Agama (Nomor 130/2024) tentang kuota haji tambahan sebanyak 20.000. Itu keputusan menteri yang tanggung jawabnya jelas, dibandingkan dengan peraturan menteri,” katanya.

Ia juga menyarankan agar KPK segera menetapkan tersangka demi mencegah adanya upaya menghalangi penyidikan. Desakan Penetapan Tersangka

Menurut Lora Dimyati, ketidakcepatan dalam penetapan tersangka justru bisa membuka ruang bagi lobi-lobi dan penghilangan barang bukti.

“KPK harus segera menetapkan tersangka. Jangan sampai lambatnya penetapan tersangka justru digunakan untuk lobi-lobi,” ujarnya.

KPK resmi memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus. Sejak saat itu, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah, yang dibagi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Selain pemeriksaan, KPK menggeledah rumah Yaqut di Jakarta Timur dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik. Dua orang lain juga dicegah ke luar negeri, yakni Ishfah Abidal Aziz dan Fuad Hasan Masyhur.

KPK menduga ada sekitar 10 agen travel yang diuntungkan dari penyelewengan kuota haji. Hingga kini, Yaqut menyatakan patuh dan kooperatif terhadap proses hukum.

Posting Komentar

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.