
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu harapan besar bagi jutaan pekerja di seluruh Indonesia. Bantuan ini dirancang untuk menyalurkan dana tunai langsung kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu. Penting bagi setiap pekerja untuk memastikan bahwa namanya terdaftar dalam database resmi BSU sebagai calon penerima.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025, setiap penerima yang lolos seleksi akan mendapatkan dana sebesar Rp600.000 untuk periode dua bulan. Namun, mungkin Anda bertanya bagaimana cara memeriksa status BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk September 2025 dan apa saja syarat-syarat utama yang harus dipenuhi?
Link Pengecekan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 yang Resmi
Untuk memudahkan pekerja, pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan secara daring melalui beberapa kanal resmi yang telah disediakan. Terdapat tiga opsi platform yang bisa digunakan, yaitu laman BSU Kemnaker, aplikasi Pospay yang tersedia di Play Store dan App Store, serta aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Semua platform ini dirancang agar Anda dapat mengetahui status penerimaan BSU hanya dengan memasukkan data diri sesuai dengan KTP elektronik Anda.
Panduan Lengkap Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Berikut adalah langkah-langkah detail untuk memeriksa status BSU di setiap kanal resmi yang tersedia:
-
Cek BSU Melalui Situs Resmi Kemnaker
Langkah pertama adalah mengunjungi situs web resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/. Selanjutnya, gulirkan halaman ke bawah hingga menemukan opsi "Pengecekan NIK Penerima BSU". Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda dan kode keamanan yang tertera, lalu klik tombol "Cek Status". Sistem akan secara otomatis menampilkan informasi terkini mengenai status penerimaan BSU Anda. -
Cek BSU Menggunakan Aplikasi JMO
Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di perangkat ponsel Anda. Masuk ke menu "Informasi", lalu pilih "Cek Status BSU". Anda akan diminta untuk mengisi data diri secara lengkap, seperti NIK, nama, tanggal lahir, nomor HP, alamat email, hingga nama ibu kandung. Setelah semua data terisi, ketuk "Lanjutkan". Informasi terkait penerimaan BSU akan segera muncul berdasarkan data yang telah Anda masukkan. -
Cek BSU Via Aplikasi Pospay
Unduh aplikasi Pospay dan selesaikan proses pembuatan akun. Setelah masuk, tekan ikon berbentuk huruf "i" berwarna merah yang terletak di pojok kanan bawah layar. Pilih menu "Cek Bantuan", lalu lanjutkan dengan memilih "BSU Kemnaker". Masukkan NIK Anda yang tertera di e-KTP, kemudian klik "Cek Status Penerima". Jika Anda dinyatakan lolos, sistem akan menampilkan kode QR yang dapat Anda gunakan sebagai bukti untuk proses pencairan dana.
Syarat Mutlak Penerima BSU 2025
Tidak semua pekerja secara otomatis berhak menerima BSU. Berdasarkan informasi resmi dari laman Kemnaker, berikut adalah kriteria wajib yang harus dipenuhi oleh calon penerima:
- Calon penerima haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
- Mereka wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga tanggal 30 April 2025.
- Penerima harus memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta setiap bulan.
- Program ini memprioritaskan pekerja yang belum pernah menerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU.
- Calon penerima tidak boleh berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Update Informasi Resmi BSU September 2025
Hingga pertengahan September 2025, pemerintah belum mengeluarkan jadwal resmi terkait pencairan BSU untuk bulan ini. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan sinyal kuat yang mengindikasikan bahwa program BSU sangat mungkin akan dilanjutkan pada kuartal III dan kuartal IV tahun ini.
Posting Komentar