P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Deputi Kemenko PM: Penataan Izin Ritel untuk Pemerataan Bisnis yang Adil

Featured Image

Kebijakan Rantai Bisnis Berkeadilan untuk Melindungi UMKM

Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) sedang mempersiapkan kebijakan rantai bisnis berkeadilan yang bertujuan melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari tekanan perusahaan ritel besar. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran, Leontinus Alpha Edison, dalam keterangan tertulis.

Leon menjelaskan bahwa kebijakan ini akan mencakup penataan aturan izin operasional ritel besar di daerah. Selama ini, banyak pemerintah daerah telah memperhatikan isu ini, terutama dengan adanya beberapa daerah yang melarang pendirian waralaba minimarket modern di wilayahnya untuk melindungi UMKM lokal. Contohnya adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kota Padang.

Namun, menurut Leon, diperlukan kebijakan di tingkat pusat agar tidak terjadi tumpang tindih aturan dan bisa memperkuat aturan yang sudah ada di tingkat pemerintah daerah. Tujuannya adalah memberikan perlindungan sekaligus pemberdayaan bagi UMKM, serta menciptakan keadilan usaha yang lebih merata.

“Poin utamanya adalah tentang penataan izin usaha waralaba minimarket modern, ritel-ritel besar seperti Indomaret dan Alfamart. Kami ingin pemda bisa memproteksi dan memberdayakan UMKM, sekaligus menciptakan keadilan usaha bagi mereka,” ujar Leon.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap UMKM tetap tangguh dan mampu naik kelas untuk terus menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Termasuk dalam meningkatkan kapasitasnya dalam menyerap tenaga kerja. “Kami tidak sedang mengurangi pekerjaan formal, justru kami sedang menumbuhkan dan memperluas lapangan pekerjaan,” tambah Leon.

Melalui kebijakan ini, pemerintah juga berupaya memastikan UMKM hingga konglomerasi ritel besar bisa berada dalam satu rantai bisnis yang saling mendukung. Ini akan membantu memenuhi kebutuhan konsumen dari berbagai daya beli. Selain itu, kebijakan ini juga akan memberikan kesempatan seadil-adilnya dalam menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus perlindungan konsumen.

Ritel Besar sebagai Ancaman bagi UMKM

Leon menjelaskan bahwa pernyataan Menko PM A. Muhaimin Iskandar tentang ancaman ritel besar seperti Indomaret dan Alfamart terhadap UMKM harus dilihat secara luas dan mendalam. Bukan hanya sebagai upaya pemerintah membatasi perusahaan ritel besar.

“Pemerintah tidak sedang mematikan Indomaret dan Alfamart, bukan pelarangan, tapi sedang melakukan pemerataan rantai bisnis yang adil,” ujar Leon.

Tugas Kemenko PM adalah melakukan pemberdayaan masyarakat, salah satunya melalui penciptaan lapangan kerja dan perluasan akses usaha. Dalam hal ini, UMKM menjadi sasaran utama untuk diberdayakan. Termasuk memastikan mereka dapat berusaha di arena pasar yang adil.

Leon menekankan bahwa pasar perdagangan yang sehat adalah pasar yang tumbuh dalam persaingan yang sehat dengan disertai perlindungan yang terukur dari pemerintah bagi semua pelaku usaha berbagai skala.

UMKM sebagai Penyerap Tenaga Kerja Utama

Sementara itu, menurut Leon, UMKM terbukti menjadi penyerap tenaga kerja utama di Indonesia. Rasio UMKM dalam total tenaga kerja nasional mencapai 97 persen. “Jangan hanya hitung berapa orang yang bekerja di Alfamart dan Indomaret, tapi hitung juga berapa toko kecil yang mati,” kata Leon.

Ia menegaskan bahwa pemerintah bukan ingin mematikan perusahaan ritel besar, tetapi sedang melindungi mereka yang tidak mampu melindungi dirinya sendiri. “Kami sedang melindungi mereka yang tak mampu melindungi dirinya sendiri,” tambahnya.

Posting Komentar

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.