
Tren Penurunan Harga Beras di Jawa Timur
Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras menyatakan bahwa terdapat tren penurunan harga beras di beberapa wilayah di Jawa Timur. Meskipun demikian, pemantauan tetap dilakukan secara intensif untuk memastikan efektivitas dan efisiensi data yang diperoleh.
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional, Andriko Noto Susanto, menjelaskan bahwa Satgas Pengendalian Harga Beras dibentuk oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas). Pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 375 Tahun 2025 pada 20 Oktober 2025. Dalam keputusan tersebut, ditetapkan susunan keanggotaan yang mencakup pengarah hingga pelaksana di 38 provinsi. Setiap daerah akan dikoordinasikan oleh Satgas Pangan Polri Daerah.
Selain memantau harga, Satgas Pengendalian Harga Beras juga bertugas menjamin kualitas beras sesuai standar kelas mutu, label, dan komposisi yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen. Seluruh anggota tim satgas turun ke lapangan untuk menelusuri potensi pelanggaran di rantai distribusi, mulai dari pengecer atau distributor hingga produsen.
Andriko menegaskan bahwa satgas akan memberikan sanksi secara bertahap terhadap pedagang yang kedapatan melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut berupa teguran hingga pencabutan izin usaha. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Roy H.M. Sihombing, menyatakan aparat penegak hukum akan menerapkan sanksi terhadap pedagang yang terindikasi menjual beras mahal. Namun, jika kenaikan harga disebabkan oleh pasokan, satgas akan segera melaksanakan operasi pasar.
Pemantauan di Jawa Timur dijadwalkan berlangsung pada 22–25 Oktober 2025. Wilayah pengawasan mencakup 16 kabupaten/kota dengan melibatkan Dinas Pangan terkait, Dinas Perdagangan, dan perwakilan Polda Jawa Timur. Pembagian lokus pemantauan dibagi dalam dua kelompok wilayah. Wilayah I mencakup Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Pacitan. Sementara wilayah II terdiri dari Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Sidoarjo.
Data dari Badan Pangan Nasional untuk periode 22–24 Oktober 2025 menunjukkan bahwa harga beras medium secara nasional tercatat Rp 13.824 per kilogram. Angka ini lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) beras medium yang ditetapkan senilai Rp 13.500 per kilogram. Berdasarkan zonasi, data Badan Pangan Nasional menunjukkan zona III yang terdiri dari Maluku dan Papua mengalami disparitas harga lebih tinggi 5 persen dari HET. Harga beras medium di zona III berkisar Rp 16.655 per kilogram.
Kepala Badan Pangan Nasional, Amran Sulaiman, menjelaskan bahwa pelaksanaan pengawasan satgas meliputi identifikasi usaha dan pemeriksaan harga yang menyasar ke produsen, distributor, toko besar, dan retail modern. Pedagang yang menjual harga beras sesuai HET akan diberikan tanda patuh. Namun, pengusaha yang menjual beras melebihi HET akan diberikan surat teguran tertulis dengan penyesuaian waktu selama satu minggu.
Langkah ini merupakan upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengusaha pangan sehingga harga beras dijual sesuai dengan HET. Jika tetap melanggar, Amran memastikan ada sanksi yang berlaku.



Posting Komentar