P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Sesuai Aturan dan Qanun

Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Sesuai Aturan dan Qanun

Tugas dan Tanggung Jawab Satpol PP dalam Menjaga Ketertiban Umum

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh memiliki peran penting dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Tugas ini tidak dilakukan secara asal-asalan, melainkan didasarkan pada berbagai regulasi yang telah ditetapkan. Di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, diatur bahwa tugas menjaga ketenteraman dan ketertiban serta perlindungan aset daerah atau negara menjadi kewajiban pemerintah daerah.

Selain itu, tugas tersebut juga diatur lebih lanjut oleh Satpol PP dan dinas terkait. Di samping itu, Qanun Kota Banda Aceh No 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Trantibum juga menjadi acuan dalam menjalankan kegiatan penertiban. Qanun ini mencakup berbagai aspek seperti penertiban pedagang kaki lima (PKL), tertib sosial, reklame, parkir, hiburan, dan lainnya yang terdiri dari 12 item utama.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI, menjelaskan bahwa tugas yang diemban oleh Satpol PP mencakup pencegahan, pengawasan, serta penertiban pelanggaran peraturan daerah dan kepala daerah. Ia menyatakan bahwa tugas ini memiliki kompleksitas yang cukup tinggi.

Selain itu, tugas trantibum juga meliputi pengamanan pejabat dan aset, serta penanganan gangguan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat. Zakwan menegaskan bahwa dasar penertiban ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP. Dalam aturan tersebut, Satpol PP didefinisikan sebagai perangkat daerah yang bertugas menegakkan Perda (Qanun) dan peraturan kepala daerah (Perkada), menyelenggarakan trantibum, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Setiap daerah memiliki Perda yang mengatur hal-hal yang berbeda, termasuk di wilayah Banda Aceh. Hal ini menjadi acuan bagi Satpol PP dalam menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan trantibum dan perlindungan masyarakat. Selain itu, Satpol PP juga bekerja sama dengan instansi terkait dan berkoordinasi langsung dengan kegiatan trantibum.

Menurut Zakwan, selama ini tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Satpol PP sering kali mendapat kesalahpahaman dari masyarakat. Ia menyatakan bahwa masyarakat belum sepenuhnya memahami tujuan dan niat baik yang ingin ditegakkan oleh Satpol PP.

Dalam kegiatan trantibum yang dilaksanakan di Kota Banda Aceh, Satpol PP lebih mengedepankan langkah-langkah persuasif dan kekeluargaan. Petugas tidak langsung melakukan penertiban tanpa memberikan pemberitahuan terlebih dahulu. Sebaliknya, mereka memberikan surat pemberitahuan sekaligus peringatan kepada masyarakat.

Surat peringatan diberikan secara bertahap, seperti Surat Peringatan I, II, dan III. Surat ini biasanya memberi tenggang waktu kepada masyarakat untuk membongkar atau memindahkan lapak atau bangunan mereka secara mandiri. Petugas juga memberikan penjelasan rinci mengapa suatu bangunan atau kios usaha yang melanggar harus segera dibongkar.

Zakwan menjelaskan bahwa banyak bangunan yang berdiri di atas tanah milik negara, serta kios-kios usaha yang berada di lokasi yang tidak seharusnya didirikan. Contohnya, bangunan tersebut sering berdiri di pinggir jalan padat lalu lintas, di atas solokan, maupun di ruang umum yang sering dilintasi publik. Hal ini dapat merampas hak-hak masyarakat.

Tujuan dari penertiban ini adalah agar semua bangunan atau kios tersebut dikembalikan ke fungsinya masing-masing. Oleh karena itu, Zakwan mengimbau masyarakat luas dan berbagai pihak untuk bekerja sama dan memahami tugas yang diemban oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

0

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.