
Kembalinya Ekspor Udang Indonesia ke Pasar Amerika Serikat
Setelah sekian lama tertunda akibat dugaan kontaminasi zat radioaktif Cesium-137, komoditas udang Indonesia kembali diizinkan masuk ke pasar Amerika Serikat (AS). Proses ini berlangsung dalam waktu tiga bulan sejak notifikasi impor pertama diterima. Pemerintah berhasil memulihkan kembali kepercayaan otoritas AS terhadap produk perikanan nasional.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ishartini, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 19 Juli 2025, ketika pemerintah menerima notifikasi impor dari otoritas AS terkait dugaan kontaminasi. Ia mengatakan bahwa setelah menerima notifikasi tersebut, pihaknya langsung menggelar rapat koordinasi dengan USDA dan Kedutaan Besar AS, serta melibatkan pakar perguruan tinggi dan berkoordinasi dengan BAPETEN selaku lembaga yang menangani urusan nuklir.
Situasi semakin mendesak pada 14 Agustus 2025 ketika AS mengeluarkan import alert pertama. KKP segera menindaklanjuti dengan melakukan analisis akar masalah (root cause analysis) dan melakukan joint inspection bersama otoritas terkait. Puncak tantangan terjadi pada 3 Oktober, saat AS mengeluarkan import alert kedua yang memuat daftar merah (red list) dan kuning (yellow list) untuk udang asal Indonesia.
Untuk menangani situasi ini, KKP segera menjalin komunikasi intensif dengan US Food and Drug Administration (US-FDA) guna menyepakati prosedur ekspor bagi komoditas yang masuk yellow list. Upaya keras itu berbuah hasil. Pada 9 Oktober, KKP resmi diakui sebagai Certifying Entity oleh pemerintah AS, yang memberi kewenangan untuk menerbitkan sertifikat bebas Cesium-137 bagi setiap produk udang yang akan diekspor.
“Alhamdulillah, tidak sampai sebulan setelah penetapan tersebut, pada 31 Oktober kami bersama Bea Cukai, BAPETEN, dan BRIN berhasil melepas ekspor perdana udang ke Amerika Serikat,” ungkap Ishartini. Ekspor perdana tersebut mengirimkan beberapa kontainer dengan total volume 1,6 ton senilai US$ 1,2 juta atau sekitar Rp 20,14 miliar. Seluruhnya telah lolos uji dan memenuhi persyaratan bebas Cesium-137.
Ishartini menambahkan bahwa kasus dugaan kontaminasi ini bersifat sangat lokal dan hanya berasal dari wilayah Cikande, Banten. Namun, untuk memenuhi ketentuan US-FDA, KKP sementara menerapkan pengawasan ketat terhadap seluruh produksi udang di wilayah Jawa dan Lampung.
“Kami optimistis pada November ini bisa mengirim lebih dari 200 kontainer udang yang telah bersertifikat bebas Cesium-137,” pungkasnya.
Proses Penanganan Kasus Kontaminasi
Dalam penanganan kasus ini, KKP melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan kualitas dan keselamatan produk udang yang akan diekspor. Salah satu langkah utama adalah pengujian dan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala dan menyeluruh. Tim ahli dari berbagai instansi terkait juga turut serta dalam proses ini, termasuk BAPETEN dan BRIN.
Selain itu, KKP juga melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada para produsen dan eksportir agar mereka memahami standar yang harus dipenuhi. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko terjadinya kontaminasi di masa depan dan menjaga reputasi produk perikanan Indonesia di pasar internasional.
Tantangan dan Pelajaran yang Diperoleh
Meskipun proses ini berjalan cukup cepat, ada beberapa tantangan yang dihadapi. Salah satunya adalah membangun kembali kepercayaan dari pihak AS, yang awalnya meragukan kualitas produk udang Indonesia. Untuk itu, KKP melakukan komunikasi yang transparan dan terbuka, serta menunjukkan bukti-bukti nyata bahwa produk yang diekspor memenuhi standar keamanan.
Selain itu, proses ini juga menjadi pelajaran penting tentang pentingnya pengawasan dan kontrol kualitas yang ketat dalam industri perikanan. Dengan adanya sistem pengawasan yang baik, diharapkan tidak akan ada lagi insiden serupa di masa depan.
Masa Depan Ekspor Udang Indonesia
Dengan kembalinya ekspor udang Indonesia ke pasar AS, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan membuka peluang baru bagi para petani dan pengusaha perikanan. Selain itu, ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk perikanan nasional di pasar global.
Dalam waktu dekat, KKP akan terus memperkuat kerja sama dengan pihak-pihak terkait dan memastikan bahwa semua produk yang diekspor tetap memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan. Dengan begitu, Indonesia dapat tetap menjadi salah satu pemain utama dalam industri perikanan global.



Posting Komentar