
Peran Organisasi Keagamaan dalam Penyelenggaraan Umrah Mandiri
Dua organisasi keagamaan besar di Indonesia, yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), memberikan masukan terkait penyelenggaraan umrah mandiri. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah umrah yang dilakukan secara mandiri dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Aturan terkait umrah mandiri tertuang dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Selain itu, Pasal 87A dari beleid yang sama juga menjelaskan syarat-syarat lebih rinci. Dengan adanya aturan ini, pemerintah dan lembaga terkait diharapkan mampu memberikan pedoman yang jelas bagi calon jemaah.
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan atau dikenal dengan panggilan Buya Amirsyah, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan umrah mandiri. Menurutnya, kepastian tersebut tidak hanya diperlukan di dalam negeri, tetapi juga perlu didukung oleh pemerintah Arab Saudi agar proses ibadah bisa berjalan lancar.
"Penyelenggaraan umrah mandiri perlu mendapatkan kepastian hukum secara detail meliputi regulasi yang saling menyambung dan saling mendukung antara kedua negara secara G to G (government to government) agar dapat dipastikan keamanan dan kelancaran umrah mandiri dimaksud," ujar Buya Amirsyah.
Selain itu, dia mengusulkan adanya kajian bersama yang melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah Arab Saudi, untuk menyempurnakan regulasi turunan dari UU PIHU. Salah satu contohnya adalah perlunya regulasi khusus terkait mekanisme pelaporan dan persyaratan umrah mandiri.
Buya Amirsyah juga meminta pemerintah segera menyediakan layanan pengaduan bagi jemaah umrah yang berangkat secara mandiri. Selain itu, dia mendorong agar pelaksanaan umrah mandiri bisa mendapat jaminan layanan, termasuk asuransi syariah yang bisa diakses calon jemaah.
“Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hukum jemaah umrah mandiri dimaksud,” tambahnya.
Perspektif PBNU Mengenai Umrah Mandiri
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, menilai bahwa umrah mandiri perlu memiliki landasan hukum karena banyak diminati dan biayanya lebih murah. Menurutnya, hal ini positif karena memudahkan masyarakat Indonesia yang mampu berangkat secara mandiri, lebih murah dan efisien.
“Saya kira itu positif untuk memudahkan masyarakat Indonesia yang mampu berangkat secara mandiri, lebih murah dan efisien,” ujar Gus Fahrur.
Menurutnya, saat ini minat masyarakat terhadap umrah semakin besar dan menjadi kebutuhan. Terlebih lagi, banyak masyarakat yang sudah pandai memilih promo tiket murah berbagai maskapai internasional.
“Sebagaimana perjalanan wisata ke berbagai destinasi internasional yang semakin mudah,” tutur Gus Fahrur.
Meski demikian, dia mengingatkan seluruh calon jemaah yang hendak melakukan umrah mandiri untuk mempersiapkan diri dengan maksimal. Menurutnya, persiapan perlu dilakukan untuk menghindari potensi telantar di Arab Saudi dan tidak menjadi korban makelar.
Salah satu persiapan tersebut adalah mengajak orang yang sudah berpengalaman dalam menjalankan umrah mandiri. “Ya, harus dilakukan oleh orang yang berpengalaman dan ada aturan dari pemerintah Saudi yang wajib diikuti, agar tidak telantar dan menjadi korban makelar,” ucap dia.
Jaminan Pemerintah untuk Ekosistem Ekonomi Haji
Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan bahwa umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel. Hal ini disampaikan seiring dengan munculnya kekhawatiran dari biro travel perjalanan umrah.
“Dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, misalnya dikhawatirkan para travel-travel, usaha mereka bisa mati, bisa bangkrut, bisa makin banyak melakukan jemaah umrah mandiri,” kata Dahnil Anzar dalam keterangan resminya.
Dahnil menegaskan bahwa pemerintah akan turun tangan untuk menjaga ekosistem ekonomi haji dan umrah. Salah satunya dengan memastikan bahwa tidak ada oknum yang boleh menghimpun jemaah umrah mandiri.
“Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” ujar dia.
Dahnil juga memastikan jika ada temuan praktik nakal terkait penyelenggaraan umrah mandiri, pemerintah akan menindak tegas temuan tersebut. “Kalau ada orang yang menghimpun atau melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) itu tentu melanggar hukum,” tutur dia.
Dahnil menegaskan bahwa pelegalan umrah mandiri ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi jemaah yang ingin melaksanakan umrah sekaligus menjaga para pelaku usaha.



Posting Komentar